Home > Berita > Riau

Siapa yang Bakal Ditetapkan Polda Riau Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp54 Miliar ke Kopkar PTPN V?

Siapa yang Bakal Ditetapkan Polda Riau Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp54 Miliar ke Kopkar PTPN V?

Ilustrasi, Gedung BNI 46.

Minggu, 18 Oktober 2015 11:11 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Setelah menemukan dua alat bukti cukup, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menaikkan status dugaan korupsi kredit dari Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pekanbaru kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) Nusa Lima ke penyidikan. Meski demikian belum ada tersangka dalam kasus itu.

"Kasus BNI sudah naik ke penyidikan. Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam penyaluran kredit tersebut," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman seperti dikutip potretnews.com dari liputanoke.com, saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini. Dalam kasus ini, sebut Ari, pihaknya belum menetapkan tersangka. Penyidik masih fokus memeriksa beberapa saksi, termasuk ahli dan menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

"Belum ada tersangkanya, nantilah diumumkan. Dari mana saja pihak tersangkanya, nanti diumumkan. Sabar saja," kata mantan Kapolres Pelalawan tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menyebut Kopkar tersebut merupakan milik PT Perkebunan Negara (PTPN) V Wilayah Riau.

"Kredit ini sendiri berpotensi merugikan negara Rp13 miliar lebih. Bisa jadi, kerugiannya lebih besar karena masih menunggu audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," sebut Guntur, beberapa waktu lalu.

Guntur menjelaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2008. Kala itu, Kopkar PTPN V mengajukan kredit senilai Rp54 miliar kepada BNI 46 Pekanbaru. Agunannya adalah gaji karyawan, dengan asumsi pemotongan gaji dilakukan setiap tahun untuk melunasi kredit.

"Dalam prosesnya, ada mark-up gaji karyawan. Misalnya, gaji sebenarnya adalah Rp2 juta, kemudian dinaikkan dalam berkas pengajuan Rp4 juta. Begitu pengajuan diterima, BNI menaikkan lagi Rp10 juta untuk memuluskan kredit," terang Guntur.

Pengajuan ini, tambah Guntur, tidak pernah diketahui anggota Kopkar PTPN V. Karyawan juga tidak menerima kredit yang diajukan, begitu juga dengan pemotongan gaji yang dilakukan.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, Polda menemukan bahwa Kopkar PTPN V mengalihkan kredit untuk membeli sekitar 700 hektar lahan di Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi dan Rokan Hulu.

"Setelah semua lahan dibeli dan ditanami, kemudian dijual lagi. Sebagian uang penjualan dilakukan untuk mengangsur kredit, sebagian lagi untuk yang lain. Seharusnya, pembayaran dilakukan dengan pemotongan gaji karena bunyi kreditnya begitu, bukan dengan menjual aset," tegas Guntur.

Sementara tanah yang dibeli, sambung Guntur, juga menuai masalah. Surat hanya berupa SKT dan terjadi saling klaim antara warga setempat. Hal ini menjadi kasus lain pula yang tengah diselidiki jajarannya.

Dalam kasus ini, Polda Riau telah memeriksa puluhan saksi, baik dari pihak perbankkan dan Kopkar PTPN V. "Masyarakat tenang saja, dalam waktu dekat akan ada tersangka," pungkas Guntur. Siapa yang bakal ditetapkan jadi tersangka?.***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
Sumber:Liputanoke.com
wwwwww