MELAWAN LUPA! Kejaksaan Tinggi seperti ”Kewalahan” Tangani Korupsi di Riau, Ini Daftar Tunggakan Kasus yang Bikin Pusing Pak Jaksa
![]() |
Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran di Kabupaten Rokan Hilir salah satu yang "mengendap" di Kejaksaan Tinggi Riau. |
Seperti dikutip potretnews.com dari harianhaluan.com, baru-baru ini, Kepala Kejati (Kajati) Riau, Susdiyarto Agus Praptono, mengakui memang terdapat banyak tunggakan kasus yang menjadi pekerjaan rumah (PR) baginya. Tunggakan-tunggakan itu, menurutnya, harus diselesaikan secara profesional.
Jembatan Pedamaran di Kabupaten Rokan Hilir.Saat ini, sebut Susdiyarto, pihaknya telah menginventarisasi kasus-kasus yang diduga mengendap di institusinya. “Yang lain-lain (selain kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Rokan Hilir, red) sudah kita inventarisir,” ujar Susdiyarto.Inventarisasi kasus tersebut bertujuan untuk menentukan skala prioritas penanganan kasus, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pihak-pihak yang diduga sebagai tersangka.
Ilustrasi proyek lampu penerangan jalan di Kabupaten Siak.
Ada lagi dugaan korupsi proyek lampu penerangan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak yang telah ditingkatkan ke penyidikan sejak tahun 2012 lalu.Dugaan korupsi pengamanan Pantai Dorak yang dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau yang telah ditangani sejak tahun 2013 lalu oleh Ketua Tim Emiwati SH. Dugaan korupsi Jembatan Timbang Dinas Perhubungan Riau yang juga ditangani sejak tahun 2013 lalu.

Ilustrasi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Riau.
Selanjutnya, dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Riau ke Universitas Islam Riau sebesar Rp2,8 miliar, yang pada tanggal 30 Januari 2014 lalu menetapkan Said Fazli selaku Direktur CV GEE dan Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIR sebagai tersangka. Sementara Ketua Tim Peneliti Abdullah Sulaiman yang juga Wakil Rektor III belum ditetapkan sebagai tersangka.Selain itu, dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Kampar tahun 2011-2013, telah ditingkatkan ke penyidikan sekitar Mei 2014 lalu. Dugaan korupsi kredit fiktif Bank Sari Madu, yang telah menetapkan HM Hafaz sebagai tersangka sejak tanggal 2 Juli 2014 lalu.Lalu, beberapa perkara yang diselidiki tim Tindak Pidana Khusus Kejati Riau selama tahun 2014 yang masih jalan di tempat yakni, dugaan korupsi jasa Pelabuhan Dumai, dugaan korupsi proyek pendistribusian surat suara Pemilu 2009 di Riau.

Islamic Center Kabupaten Rokan Hulu di Pasirpengaraian.
Ada juga dugaan korupsi pembangunan Islamic Center Rokan Hulu, dugaan korupsi Jembatan Siak IV, dugaan korupsi SPPD Fiktif Dispenda Kuansing dan dugaan korupsi biaya penerimaan mahasiswa di Universitas Riau, telah diperiksa Bendahara Pengeluaran Direktorat Fakultas Ekonomi (Fekon) Universitas Riau.

Ilustrasi SPPD fiktif Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara perkara korupsi yang telah dilaporkan IMD namun belum jelas tindak lanjutnya, yakni dugaan tindak pidana pekerjaan konstruksi pengadaan dan pemasangan tiang penerangan jalan umum (PJU), tiang selembayung senilai Rp6.780.589.500 yang dilaksanakan Dinas Pertambangan Energi Provinsi Riau tahun 2012.
Ilustrasi dugaan korupsi PAD Riau tahun 2008 pada sektor kontribusi sewa kamar sewa kamar mess Pemprov Riau di Jakarta.Kemudian, dugaan korupsi PAD Riau tahun 2008 pada sektor kontribusi sewa kamar mess Pemprov Riau di Slipi, Jakarta yang belum disetor ke kasda Pemprov Riau senilai Rp117.000.000 dan dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM pada Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 senilai Rp3,4 miliar. *** 





















