Polisi Cuma Perlu Waktu 16 Jam untuk Menangkap ”Barleg”, Pembobol Rumah PNS di Kepulauan Meranti
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi (tengah) didampingi Kapolsek Tebingtinggi AKP Ade Rukmayadi SH (no 2 dari kanan) dan pejabat kepolisian lainnya. |
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Ade Rukmayadi SH, ketika ditemui di kantornya, Rabu (14/10/2015) malam membenarkan ada penangkapan terhadap tersangka pencurian di rumah salah satu warga Jalan Amelia. Kata Ade, Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, datang seorang perempuan bernama Fitrianingsih ke polsek dan melaporkan telah kehilangan barang-barang berharga miliknya.Menurut Ningsih, rumahnya baru saja dimasuki maling pada Rabu dinihari sekitar pukul 03.30 WIB. "Yang hilang tas ransel warna hitam berisikan laptop, ijazah SD-SMP-SMA dan S1. Selain itu uang tunai Rp25 juta juga lesap," kata Ade.Mendapat laporan itu, kata Ade pula, mereka langsung melakukan penyidikan. Hasil lidik ter terhadap pelaku curat, polisi dapat menangkap seorang laki-laku bernama Andika Saputra als Barleg (24) warga Jalan Banglas Gang Juragan Selatpanjang Timur."Andika ditangkap saat berada di rumah temannya di Jalan Perumbi dan selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi untuk proses lanjut," ujar Ade lagi.Masih menurut Ade, saat diinterogasi, tersang mengaku telah mengambil atau mencuri barang milik korban. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa tas ransel dan fotokopi ijazah saja. Sementara uang belum ditemukan. "Sampai saat ini masih dikembangkan," tutur Ade. ***