Dengan Dalih Di-SK-kan Bupati, Kepala BKD Pelalawan Sebut PNS Boleh Jabat Ketua Panwas, Ketua Bawaslu RI: Kalau Terbukti, akan Kami Laporkan ke DKPP dan Saya Pastikan Dipecat dengan Tidak Hormat

Dengan Dalih Di-SK-kan Bupati, Kepala BKD Pelalawan Sebut PNS Boleh Jabat Ketua Panwas, Ketua Bawaslu RI: Kalau Terbukti, akan Kami Laporkan ke DKPP dan Saya Pastikan Dipecat dengan Tidak Hormat

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pelalawan, Riau, Andi Yuliandri SKom. (foto: oketimes.com)

Kamis, 15 Oktober 2015 10:22 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com – Entah karena belum memahami isi dan substansi UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, atau ada ”faktor” lain, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Andi Yuliandri SKom menyebut jika pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara (PNS/ASN) boleh menjabat Anggota atau Ketua Panitia Pengawas Pemilu/Pilkada.

”Itu diperbolehkan, karena Ketua Panwaslu dipekerjakan dan di-SK-kan oleh Bupati Pelalawan,” ujar Andi datar, tanpa memberi argumen atau tafsir dari salah satu pasal di dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, menjawab wartawan, baru-baru ini.Sementara, dikutip potretnews.com dari fajar.co.id, Ketua Bawaslu, Muhammad menegaskan dalam perekrutan anggota pengawas pemilu kecamatan (panwacam) dan pengawas pemilu kelurahan (PPL) tertutup bagi pegawai negeri sipil (PNS). PNS sudah dilarang menjadi panswaslu.

Aturan baru itu berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada. “Kalau terbukti, akan kami laporkan di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Saya pastikan yang bersangktan dipecat dengan tidak hormat. Kami sudah pernah lakukan di salah satu daerah,” ujar Muhammad di sela-sela pelatihan pengawasan dan metode investigasi di kantor Bupati Pangkep, Minggu 26 April.

Selain PNS, Bawaslu juga mewanti-wanti dalam perekrutan panwascam dan PPL, panwas kabupaten jeli melihat penyusupan anggota parpol atau titipan tim sukses salah satu kandidat. “Selain PNS dan orang parpol, kita juga membatasi masa kerja panwas. Kalau sudah beberapa kali jadi panwas kita tolak,” katanya.

Mantan aktivis mahasiswa Riau, Ahmad Bahtiar SSos yang dihubungi secara terpisah melalui sambungan telepon mengatakan, PNS selalu menjadi permasalahan pada setiap pemilihan umum legislatif, presiden dan kepala daerah.

”Kalau menurut saya, aparatur harus pemerintah mengikuti regulasi yang ada. Apalagi Ketua Bawaslu sudah tegas mengatakan aturan baru itu berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada. Kalau di kecamatan saja ditegaskan tidak boleh, tentu di level yang lebih tinggi lebih disiplin lagi,” kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Bachtiar memperkirakan, rujukan yang digunakan para pejabat di daerah adalah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 dan perubahannya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, untuk menghindari polemik dan konsekuensi akibat pelanggaran UU, dia menyarankan semua pihak mengikuti UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. ***

(Akham Sophian)
wwwwww