Pemerintah Gugat Grup Sinar Mas Rp7 Triliun

Pemerintah Gugat Grup Sinar Mas Rp7 Triliun

Aktivis Greenpeace membentangkan spanduk besar 20 x 10 meter di Gedung Sinar Mas pada 19 Maret 2009 silam. Aktivis Greenpeace mengunci diri di depan kantor pusat Sinar Mas. (foto: greenpeace)

Minggu, 11 Oktober 2015 16:56 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan sikap tegas terkait dengan kasus kabut asap dan pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Presiden Jokowi meminta dalam waktu kurang dua minggu, masalah ini harus bisa diatasi.

”Menko Polhukam dan Kepala BNPB targetkan dua minggu. Tapi, saya minta waktunya lebih cepat dari dua minggu,” kata Presiden Jokowi saat meninjau penanggulangan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (9/10/2015).Presiden mengatakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Luhut B Panjaitan dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei kini sudah berada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mengurus kedatangan pesawat bantuan negara asing.

Menurut Presiden, bantuan pesawat-pesawat dari luar negeri yang sudah dipastikan datang dari Malaysia, Singapura, Rusia dan Tiongkok.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan luas kebakaran lahan dan hutan mencapai sekitar 1,7 juta hektare dan telah mengakibatkan kabut asap menyelimuti hampir seluruh Pulau Sumatera, Kalimantan hingga ke negeri jiran.

Sementara itu, Direktur Asia Pulp and Paper (APP) Suhendra Wiraadinata melalui Corporate Communications Sinar Mas Emmy Kuswandari kepada Suara Karya, Jumat (9/10) malam menjelaskan, perusahaan telah melakukan langkah-langkah hukum terkait gugatan perdata Rp 7 triliun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara itu, Manager Director PT Sinar Mas Gandi Sulistiyanto tak mau menjawab pertanyaan terkait masalah hukum PT Bumi Hijau Mekar (BHM) dan gugatan hukum senilai Rp7 triliun. ”Siapa nih? Saya lagi rapat. Saya tidak bisa diganggu, ya,” ujar Gandi Sulistiyanto saat dihubungi.

Seperti diketahui, PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan Sinar Mas, ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Perihal penetapan tersangka pembakaran hutan ini dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar.

Selain ancaman sanksi pidana, PT BMH digugat perdata oleh Kementerian LHKP dengan total tuntutan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar lebih dari Rp 7 triliun. Persidangan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang. ***

(Akham Sophian)
Sumber:Suarakarya.id
wwwwww