Home > Berita > Riau

Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar Lebih, Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Pembelian Mobil Dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau

Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar Lebih, Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Pembelian Mobil Dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau

Ilustrasi kenderaan dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi.

Minggu, 11 Oktober 2015 19:02 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau telisik dugaan korupsi pembelian dua mobil jenis jeep untuk keperluan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.

"Saat ini masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket, red). Kita terus koordinasi dengan BPKP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton, Jumat (9/10/2015) lalu. Menurut Edy, koordinasi ini dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada indikasi kerugian negara dalam pengadaan mobil dinas tersebut. Kendati Kejari Pekanbaru telah memegang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Riau Tahun 2013 lalu yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.

Namun hasil audit yang akan dilakukan BPKP nantinya akan mempertegas adanya dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara atas persoalan tersebut.

"Kita minta tolong BPKP Riau untuk memperdalam. Bisa jadi ada temuan lebih lanjut," pungkas Edy.

Untuk diketahui, pembelian kedua mobil dinas merek Toyota Land Cruiser tersebut diketahui kelebihan besaran silinder atau CC. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Mobil Dinas Gubri, dan Wagubri itu bermerek Toyota, Land Cruiser.

Kelebihan besaran silinder atau CC masing-masing 300 dan 1.300 cc untuk kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Persoalan ini terungkap berdasarkan LHP Provinsi Riau Tahun 2013 lalu yang dikeluarkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau.

Dari informasi yang berhasil dirangkum disebutkan terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen diduga tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada pihak rekanan pemenang tender CV Kana Surya Sejahtera untuk pengadaan mobil dinas Gubernur Riau dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Pemerintahan, Hukrim
Sumber:Delikriau.com
wwwwww