Oalah, Ketua Bawaslu RI Larang PNS/ASN Jadi Panwas Pilkada, tapi di Pelalawan Bisa dan Kepala Dinasnya Bilang Itu Tidak Masalah

Oalah, Ketua Bawaslu RI Larang PNS/ASN Jadi Panwas Pilkada, tapi di Pelalawan Bisa dan Kepala Dinasnya Bilang Itu Tidak Masalah

Presiden Jokowi dan Ketua Bawaslu RI Prof Muhammad.

Sabtu, 10 Oktober 2015 08:20 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com – Ketua Bawaslu RI Prof Muhammad menjelaskan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia sejauh ini memberikan warning (peringatan) kepada penyelenggara peserta pemilihan untuk mewaspadai segala potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada saat pelaksanaan pemilu.

Penegasan itu disampaikan pada sosialisasi dan tatap muka stakeholder dan masyarakat dalam rangka pengawasan dan penanganan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2015, berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Pangkep, Selasa (28/4/2015) silam. Dikemukakan, sosialisasi secara dini perlu dilakukan dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat dalam rangka pengawasan dan penanganan pemilihan, serta pelanggaran yang mungkin timbul akibat pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Selain itu, warning menyikapi potensi pelaggaran pemilu, Ketua Bawaslu RI juga menegaskan bahwa dalam perekrutan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Kelurahan (PPL) akan tertutup bagi pegawai negeri sipil (PNS)/aparatur sipil negara (ASN). Aturan baru ini berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

“Kalau terbukti, akan dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan dipastikan akan dipecat tidak dengan hormat, dan hal ini sudah dilakukan di beberapa daerah,” tegas Muhammad.

Selain PNS, Muhammad juga mengingatkan bahwa dalam perekrutan Panwascam, PPL, Panwas Kabupaten harus jeli melihat siapa yang direkrut, karena bisa saja ada yang menyusup yang masih aktif di parpol, serta tidak menutup kemungkinan ada titipan dari kandidat bakal calon yang akan bertarung.

Lebih lanjut dalam kegiatan tersebut dikemukakan bahwa untuk masa kerja panwas, panwascam yang sudah beberapa kali terpilih menjadi pengawas pemilu akan diadakan seleksi secara ketat, termasuk menolak calon yang sudah beberapa kali terpilih menjadi panwas.

Di Kabupaten Pelalawan, Riau, PNS Bisa Jadi Ketua Panwas 

Berbeda dengan pernyataan Ketua Bawaslu RI, di Kabupaten Pelalawan, Riau, Ketua Panwas (Jamaludin SKM) justru dijabat seorang PNS/ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan, wilayah itu.

Lucunya, yang menyatakan PNS/ASN boleh menjadi Ketua Panwas adalah orang nomor satu di instansi itu. Menjawab wartawan melalui sambungan telepon, baru-baru ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, dr Endid Pratiknyo, mengatakan PNS/ASN boleh merangkap jabatan asal seizin atasan atau pimpinannya. Soal gaji, ujarnya, PNS/ASN yang rangkap jabatan tetap dari kantor, yang hilang adalah tunjangan.

”Dia (Jamaludin SKM, red) menjabat Ketua Panwas itu sudah seizin kita. Jadi tidak ada masalah,” tuturnya.

Sungguh miris, jika seorang kepala dinas seperti dr Endid Pratiknyo mengatakan hal tersebut tidak masalah, sementara larangan soal itu diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. ****

(Akham Sophian)
Sumber:Infopublik.id
wwwwww
www.amsi.or.id