Home > Berita > Riau

Menderita karena Kabut Asap, Masyarakat Riau akan Gugat Pemerintah dan Korporasi

Menderita karena Kabut Asap, Masyarakat Riau akan Gugat Pemerintah dan Korporasi

Ilustrasi.

Selasa, 06 Oktober 2015 19:43 WIB
.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan tidak kunjung usai di Riau membuat kemarahan masyarakat kian memuncak.

Kerugian di berbagai sektor terus terjadi. Dua warga meninggal, perekonomian lumpuh, sekolah diliburkan ribuan warga jatuh sakit akibat paparan asap. Lapisan elemen masyarakat Riau yang tergabung dalam kelompok Melawan Asap akan  menggugat pemerintah melalui tiga jalur hukum sekaligus: legal standing, citizen lawsuit dan class action.

"Kami mengajak warga Riau ramai-ramai gunakan hak hukumnya," kata Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau Al Azhar, di Pekanbaru, seperti dikutip dari tempo.co Selasa, 6 Oktobe 2015.Al Azhar mengatakan, kabut asap merupakan hasil kejahatan lingkungan luar biasa yang telah merampas hak asasi manusia untuk memperoleh udara segar.

Untuk itu lanjut dia, upaya hukum merupakan langkah tepat menggugat pemerintah maupun korporasi demi memperbaiki tata kelola lingkungan agar bencana asap tidak terulang. Akibat asap,  kata Al Azhar, ribuan warga mengalami kerugian materil maupun fisik, baik itu kesehatan, pendidikan maupun perekonomian.

"Warga yang memiliki bukti dirugikan akibat asap, silahkan menggugat," jelasnya. Al Azhar mendorong pemerintah daerah baik Gubernur Riau maupun bupati untuk menggunakan hak gugatnya tehadap perusahaan pembakar lahan, termasuk 12 perusahaan Hutan Tanaman Industri yang dicatat Dinas Kehutanan Riau.

Laporan itu, kata dia, bisa menjadi dasar pemerintah Riau untuk melakukan gugatan terhadap perusahaan tersebut .
Al Azhar merujuk keberhasilan pemerintah Aceh menggugat perusahaan kelapa sawit PT Kalista untuk pemulihan lingkungan.

"Barang kali ini upaya terakhir kita sebelum kita benar-benar mati karena (kabut) asap," ujarnya. Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Riko Kurniawan menuturkan, gugatan hukum Legal Standing bakal diajukan aktivis lingkungan Jikalahari dan Walhi Riau, sedangakan Citizen Lawsuit diajukan perorangan yang terdampak kabut asap seperti pengusaha, guru, murid sekolah serta warga yang sakit terdampak kabut asap.

Kemudian Class Action merupakan gugatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat. Gugatan akan diajukan dalam pekan ini ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Sudah saatnya peristiwa ini di bawa ke ranah hukum, agar pemerintah dan korporasi tidak semena-mena terhadap masyarkat," jelasnya.

Riko menambahkan, dalam hal ini pihaknya telah mendirikan posko pengaduan korban kabut asap untuk melakukan upaya hukum di Jalan Cempedak, No 7, Kelurhan Wonorejo, Pekanbaru. "Di Posko ini kami sediakan konsultasi hukum bagi warga korban asap untuk melakukan gugatan," jelasnya.

Pengusaha Travel dan Pariwisata Iwan Syawal turut mendukung gugatan warga terhadap pemerintah. Dia mencatat pengusaha travel dan perhotelan telah mengalami kerugian mencapai Rp 150 miliar selama kabut asap. "Kewajiban kita membayar pajak udah dijalani, kini hak kita mendapatkan kehidupan yang layak dirampas," ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Riau Fadrizal Labay mengakui belum ada rencana pemerintah Riau menggugat perusahaan pembakar lahan. "Sejauh ini belum ada," katanya.Menurut Labay, sebanyak 12 perusahaan HTI yang terlibat membakar lahan di Riau telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebab kata dia, Kementerian merupakan lembaga yang berwenang memberikan sanssi administratif maupun upaya hukum lantaran izin perusahaan dikeluarkan oleh Kementerian. "Kementerian yang berwenang untuk itu, karena mereka yang memberi izin," ujarnya.

(***)
Kategori : Riau, Lingkungan
Sumber:tempo.co
wwwwww