Ditkrimsus Polda Riau Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Baru Pembakar Lahan

Ditkrimsus Polda Riau Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Baru Pembakar Lahan

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Ditkrimsus Polda Riau isyaratkan bakal ada tersangka baru pembakar lahan.

Minggu, 04 Oktober 2015 10:55 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memintai keterangan saksi ahli untuk memberi pendapat terhadap kasus PT LIH yang telah ditetapkan tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Saat ini penyidik sedang memintai keterangan saksi ahli korporasi dari USU yang sedang berada di Jakarta," kata Wakil Kepala Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rachman Nafarin kepada Antara di Pekanbaru, Jumat (2/10/2015) malam.Pemeriksaan saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara tersebut dilakukan di Jakarta karena tidak dapat hadir di Riau. "Terus karena memang yang bersangkutan sedang di Jakarta jadi kita mintai keterangannya di sana," ujarnya.

Akan tetapi Ari mengatakan tidak mengetahui persis siapa saksi ahli yang dimintai keterangan oleh jajarannya di Jakarta tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kasubdit IV Dirkrimsus Polda Riau AKBP Fadillah tidak bersedia menyebutkan nama saksi dan tempat berlangsungnya pengambilan keterangan saksi. Namun ia mengindikasikan akan ada tersangka baru dari Ditkrimsus Polda Riau.

Keterangan ahli koorporasi diperlukan dalam rangka mengetahui tanggung jawab perusahaan, serta pejabat yang bersangkutan di dalam perusahaan tersebut terhadap kondisi lahan milik perusahaan yang terbakar.

Proses penyidikan terhadap PT LIH sebelumnya telah dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi ahli lingkungan seperti Profesor Bambang Heru dan DR Basuki Wasis. Keduanya merupakan ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Total luas lahan perusahaan yang diduga terbakar mencapai 533 hektare. Lahan itu berada di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kebun kelapa sawit itu di Kabupaten Pelalawan. Pembakaran hutan tersebut disinyalir untuk memperluas lahan perusahaan tersebut.

Sebelumnya Polda Riau telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yang merupakan Direktur PT LIH berinisial FK. FK sendiri telah ditahan oleh Polda Riau sejak pertengahan September 2015 lalu.

Sementara itu selain PT LIH, Polda Riau juga mendalami keterlibatan 16 perusahaan lainnya yang diduga membakar lahan. ***

(Akham Sophian)
Sumber:Antaranews.com
wwwwww