Bukannya Tobat, Buron Kasus Judi di Rohul Ditangkap Justru saat Main Judi di Belakang Kantor Camat Pagarantapah Darussalam

Bukannya Tobat, Buron Kasus Judi di Rohul Ditangkap Justru saat Main Judi di Belakang Kantor Camat Pagarantapah Darussalam

Tersangka perjudian kartu remi setelah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam.

Minggu, 04 Oktober 2015 05:36 WIB
PASIRPENGARAIAN, POTRETNEWS.com - Dua oknum polisi yang terlibat judi bersama dengan oknum Kepala Desa Kembangdamai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Kunto Darussalam, setelah kabur selama empat hari.

Oknum polisi tersebut merupakan personel dari jajaran Polres Rokan Hulu, keduanya sempat lolos dan melarikan diri pada saat penggerebekan yang dilakukan Anggota Reserse Kriminal Polsek Kunto Darussalam, Selasa (29/9/2015).Menurut Informasi dari Kapolsek Kunto Darussalam AKP Yuli Hasman, kedua oknum polisi tersebut sudah menyerahkan diri ke mapolsek setempat pada Jumat (2/10/2015)kemarin.

"Setelah melalui mediasi dengan pihak keluarga, akhirnya mereka berdua mau menyerahkan diri," ungkap AKP Yuli Hasman, Sabtu (3/10/2015).

AKP Yuli Hasman juga menjelaskan, kedua polisi tersebut adalah Brigadir Hd dan Brigadir DS, mereka terlibat bermain judi qiu-qiu bersama oknum kades dan tiga orang temanya.

"Pada saat penggerebekan, kita sudah amankan satu oknum kades beserta 2 orang lainya, dari pelaku juga berhasil diamankan uang tunai Rp115 ribu dan satu set kartu remi," tambahnya.

Ketiga tersangka Ac, Siat dan Af, ditangkap duluan saat bermain judi di salah satu kebun kelapa sawit milik warga Desa Kembangdamai, tepat di belakang Kantor Camat Pagarantapah Darussalam. "Ketiga pelaku sudah kita amankan duluan, sedangkan kedua oknum Polisi sempat melarikan diri," tukasnya.

Sementara itu Kepolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK, Mhum membenarkan adanya penangkapan pelaku perjudian tersebut. Sementara kedua oknum polisi yang terlibat, tetap menjalani peradilan umum dan sidang kode etik sebagai anggota Polri.

"Polri tetap tunduk dengan peradilan umum. Anggota yang bersalah juga tetap mengikuti sidang kode etik nanti, tidak ada pengecualian, walaupun mereka adalah aparat kepolisian," ujarnya.

Pitoyo juga mengakui untuk hukuman terberat bagi kedua oknum kepolisian adalah pemecatan, namun semua keputusan tergantung pengadilan.

"Kami dalam hal ini kepolisian, tetap transparan dan tidak tebang pilih. Memang saya prihatin dan sedih, tetapi saya juga harus menegakkan aturan, semua diperlakukan sama di mata hukum, tidak ada istilah anak kandung anak tiri," tegasnya.***

(M Yamin Indra)
Kategori : Hukrim, Rohul
Sumber:GoRiau.com
wwwwww