Home > Berita > Rohil

Alat Peraga Kampanye yang Dicetak KPU Rohil Tak Ada Penanda Khusus, Panwas dan Tim Pemenangan Jadi ”Perang”

Alat Peraga Kampanye yang Dicetak KPU Rohil Tak Ada Penanda Khusus, Panwas dan Tim Pemenangan Jadi ”Perang”

Inilah di antara alat peraga kampanye yang dicetak KPU Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Sama sekali tidak ada penanda khusus di sepanduk keempat pasangan calon bupati dan wakil bupati. (foto: potretnews.com)

Rabu, 30 September 2015 04:16 WIB
Darman
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, sejak Senin (28/9/2015) kemarin melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan berupa baliho, spanduk, banner dan jenis lainnya, di seluruh kepenghuluan. Langkah itu diambil mengingat APK yang dicetak oleh KPU Rohil sudah siap dicetak oleh rekanan dan telah siap dipasang.

"Harusnya, sesuai jadwal pemasangan APK yang dicetak oleh KPU Rohil sudah terpasang sejak tanggal 19 September lalu. Tapi kemudian molor. Bahkan sampai sekarang masih ada kecamatan dan kepenghuluan yang belum terpasang APK. Ini jelas merugikan paslon, karena APK yang mereka cetak sendiri akan ditertibkan panwas karena regulasinya paslon dilarang mencetak dan semua APK ditanggung oleh APBD," ujar Ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah, Selasa (29/9/2015). Jaka juga mengatakan, pihaknya segera mempertanyakan kepada KPU Rohil soal hasil cetak APK yang tidak memiliki penanda khusus untuk membedakan antara yang dicetak sendiri oleh pasangan calon (paslon) dengan yang dicetak KPU.

"Akibat tidak adanya tanda khusus sebagai pembeda, dalam penertiban APK di Bagansiapiapi, muncul kericuhan dengan tim kampanye karena turut ditertibkan APK yang ternyata setelah ditelusuri adalah hasil cetak rekanan KPU. Akibatnya panwas sulit membedakan antara yang dicetak KPU dengan yang cetak oleh paslon sendiri," ungkap Jaka dengan nada kesal.

Dengan kejadian seperti di Bagansiapiapi tadi, imbuh dia, membuktikan tidak seriusnya KPU Rohil dan membuat persoalan ini menjadi ”perang terbuka” antara panwas dengan tim kampanye paslon.

"Di Siak, APK paslon dibuat pembedanya. Ada logo KPU, logo Pemkab Siak dan logo Pilkada Serentak. Kenapa KPU Rohil tidak buat. Ada apa dengan KPU? Belum lagi soal pemasangan APK yang banyak ditemukan menyalahi aturan. Panwas minta KPU serius," demikian Jaka Abdillah.***
wwwwww