Home > Berita > Inhil

Demi Penyelamatan Ekosistem dan Flora Fauna, DPRD Inhil Dukung Kawasan Danau Mablu Jadi Hutan Lindung

Demi Penyelamatan Ekosistem dan Flora Fauna, DPRD Inhil Dukung Kawasan Danau Mablu Jadi Hutan Lindung

Danau Mablu dan kawasan sekitarnya di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mendapat dukungan dari DPRD setempat untuk dijadikan hutan lindung.

Minggu, 27 September 2015 19:39 WIB
Advertorial
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mendukung langkah yang ditempuh oleh Bupati HM Wardan untuk menjadikan kawasan Danau Mablu yang berlokasi di Desa Sungai Bela Kecamatan Kuala Indragiri, sebagai hutan lindung. Langkah itu dinilai penting dalam rangka menyelamatkan ekosistem bersama flora dan fauna yang ada di sana. Menjawab wartawan melalui telepon seluler, Minggu, (27/9/2015), Sekretaris Komisi II DPRD Inhu Malian Gazali SP, mengatakan, mereka sudah menerima usulan draft dari Pemkab Inhil terkait langkah untuk penyelamatan kawasan Danau Mablu, sekira satu bulan yang lalu. Dan, pada prinsipnya Dewan mendukung langkah yang diambil pemkab tersebut.

Untuk itu, imbuh Malian Gazali, Komisi II dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) untuk mendapat masukan yang diperlukan terkait langkah dimaksud.

”Kita harus menyelamatkan kawasan Danau Mablu dari perambahan hutan yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan. Sebab selain danaunya indah, flora dan faunanya juga sangat unik. Bahkan ada salah satu spesies burung di danau tersebut, merupakan burung migrasi dari Australia. Satu tahun sekali burung tersebut pasti ada di kawasan danau tersebut,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Malian Gazali menyayangkan kalau memang nantinya flora dan fauna yang ada di sana musnah karena keterlambatan para pihak dalam melakukan penyelamatan. Padahal keberadaan Danau Mablu kalau nanti dijadikan kawan hutan lindung bisa menajadi ikon baru Kabupaten Indragiri Hilir.

Dia berpendapat, kalau memang rencana ini terwujud dan disetujui oleh Kemen LHK, DPRD meminta kepada pihak perusahaan untuk menanam kembali dengan spesies yang sama dengan yang telah mereka tebang. Karena tujuannya sudah jelas, dalam rangka penyelamatan dan menjaga kelestarian Danau Mablu.

”Harapan kita minimal sepuluh kilometer dari kawasan Danau Mablu, barulah diperbolehkan melakukan aktivitas perkebunan seperti yang dilakukan oleh perusahaan Indogreen Jaya Abadi. Supaya hutan yang menjadi penyangga Danau Mablu tidak rusak karena perambahan yang dilakukan,” demikian Malian Gazali. (adv/dewan/suf)

wwwwww