Mantan Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Pembakar Lahan

Mantan Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Pembakar Lahan

ilustrasi

Rabu, 23 September 2015 11:44 WIB
.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Resor Kampar menetapkan empat tersangka pembakar lahan. Satu di antaranya mantan anggota DPRD Kampar berinisial MR yang sudah diamankan karena lahan miliknya sengaja dibakar di Jalan Kelompok Tani Dusun V Desa Aur Sati Kecamatan Tambang, Minggu (20/9/2015) lalu. Dua lainnya yakni, DH (53) warga Dusun II Keramat Sakti Desa Kubang Jaya Kecamatan Tambang, Minggu (20/9). DH yang diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini ditetapkan tersangka bersama anaknya FZ (27).

Kepala Kepolisian Resor Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Paur Humas Ipda. Deni Yusra menyebutkan, bapak dan anak itu diduga melakukan pembakaran lahan dengan sengaja di Dusun II Tarap Mandiri Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.

Terakhir, MH (45) warga Perumahan Graha Rajawali Kecamatan Tampan, Pekanbaru. "Tersangka MH diduga melakukan pembakaran lahan pada hari Rabu (9/9)," ujar Deni.

Lahan yang sudah dikapling itu milik seorang warga bernama Masril. Terletak di Dusun I Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

"Akibat pembakaran di lokasi kaplingan ini, kemudian menjalar ke lahan gambut. Sehingga menyebabkan kebakaran yang luas," jelas Deni.

Menurut dia, MH baru ditetapkan tersangka, Senin (21/9), setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
(***)
Kategori : Lingkungan, Kampar
Sumber:tribunnews.com
wwwwww