Home > Berita > Inhil

Dugaan Korupsi APBD Inhil Rp4,2 Miliar oleh PT GCM Lenyap Tak Berbekas, Empat Kajari Gagal Ungkap Dalang, Akhirnya Jadi ”PR” Abadi

Dugaan Korupsi APBD Inhil Rp4,2 Miliar oleh PT GCM Lenyap Tak Berbekas, Empat Kajari Gagal Ungkap Dalang, Akhirnya Jadi ”PR” Abadi

Ilustrasi.

Selasa, 22 September 2015 21:54 WIB
Usuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Salah satu pekerjaan rumah (PR) Kejaksaan Negeri Tembilahan adalah pengungkapan dugaan korupsi sekaligus perampokan uang rakyat yang diduga dilakukan melalui PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Sekira Rp4,2 miliar APBD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, lenyap tanpa pertanggungjawaban yang jelas oleh pemkab maupun jajaran direksi PT GCM.

Padahal sudah ada empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan saat aksi perampokan itu terjadi sekitar tahun 2004 silam saat pertama kali PT GCM didirikan oleh Bupati Inhil ketika itu H Indra M Adnan. Adapun keempat kajari tersebut adalah Suroso, M Rasul, Ferziansyah Sesunan, hingga yang sekarang Lulus Mustofa. Tapi titik terang siapa dalang aksi ”perampokan” tersebut masih kabur. "Kita berharap kajari sekarang bisa mengungkapkan dugaan korupsi, sekaligus perampokan uang APBD Inhil sebesar 4,2 miliar oleh PT GCM," tukas Indra Gunawan Sekjen Forum Komunikasi Orgasasi Non Pemerintah (Fokus Ornop), Selasa, (22/9/2015).

Indra menambahkan, ”perampokan” uang rakyat itu diduga melibatkan pejabat di eksekutif dan legislatif Inhil. Karena sebagian besar anggaran tersebut, habis untuk kepentingan kelompok ini.

Seperti telah dilansir sejumlah media massa, salah satunya portal berita indragirinews.com, persoalan GCM mulai didalami pada tahun 2011 yang lalu, saat Kajari dipegang oleh M Rasul. Saat itu Kasi Pidsusnya adalah Hendri Antoro. Hingga kedua orang ini pindah dan pejabat di kejaksaan juga berganti, yakni kajari dijabat oleh Ferziansyah Sesunan.

Kasi Intel Muspidauan SH. MH, ketika ditemui di ruangan kerjanya, Selasa, (20/9/2015), terkait perkembangan proses pengungkapan kasus PT GCM menyebut, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam rangka memperkuat alat bukti yang kita miliki. Ketika nanti sudah cukup, kita tentu akan memproses lebih jauh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," jelas Muspidauan, ketika itu kepada indragirinews.com.

Masih menurut dia, untuk pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus yang terjadi di PT GCM diakuinya membutuhkan proses yang panjang. Sebab, pihaknya membutuhkan berbagai telaah yang mendalam dengan menggunakan tenaga ahli. Agar nantinya, ketika diangkat ke permukaan dapat menjerat mereka yang telah berbuat, karena alat bukti yang kita gunakan benar-benar kuat, hingga membuat pelaku tidak bisa berkelit.

"Jangan sampai nantinya, karena lemahnya alat bukti yang kita gunakan untuk pengungkapan kasus itu, hasilnya malah mengecewakan masyarakat. Makanya, biarlah dulu alat buktinya kita kumpulkan sebanyak mungkin, hingga memperkuat kita nantinya dalam proses lebih lanjut," tandasnya.

Sekadar mengingatkan, mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan merupakan salah seorang pendiri Perusahaan Daerah PT GCM sesuai Akte Notaris, Hj Isra Samiaty,SH Nomor 20 tertanggal 27 Desember 2004. Sayangnya, saat ini dirinya terkesan lepas tanggung jawab terkait persolan hancurnya perusahaan tersebut.

Sikap lepas tanggung jawab yang bersangkutan sangat disayangkan. Karena disinyalir anggaran APBD Inhil yang dialokasikan untuk PT GCM banyak mengalir kepada dirinya. Salah satunya adalah anggaran pembuatan buku bupati yang dinilai tidak ada kaitannnya dengan kemajuan perusahaan daerah tersebut.

Selain itu ada juga dugaan kuat dana yang diambil dari PT GCM untuk pembuatan UHF untuk GTV, yang belakangan ini makin santer rumornya barang tersebut malah dialihkan untuk salah satu televisi lokal yang pernah melakukan siaran beberapa waktu lalu di Pekanbaru.

Adanya aliran dana yang disinyalir mengalir kepada yang bersangkutan dan hancurnya perusahaan daerah tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada publik, terutama menyangkut anggaran APBD yang dialokasikan kepada PT GCM. Tuntutan itu disampaikan oleh Joni Faisal SH salah seorang warga masyarakat yang juga pemerhati sosial di Kabupaten Inhil.

“Selaku pendiri, yang bersangkutan salah seorang yang pantas dimintakan pertanggungjawaban atas hancurnya PT GCM dan raibnya anggaran APBD Inhil 4,2 miliar. Selain itu tentunya pihak manajemen lainnya yang dinilai tidak becus dalam mengurusi perusahan yang menjadi tanggung jawab mereka,” katanya seperti yang dilansir media ini melalui situs detikriau.

Sayangnya memang, melalui Kepala Kejati Riau Babul Khoir SH menyebutkan berkas dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Indragiri Hilir tidak teregister. Padahal, dugaan korupsi tersebut menembus angka Rp4,2 miliar dari APBD Inhil 2004.

"Aswas Kejati Riau sudah pernah turun ke kejaksaan negeri tembilahan melakukan pemeriksaan langsung. Namun tidak menemukan register berkas perkaranya," ujar Babul seperti yang dilansir oleh situs politikriau.com, (1/4/2012)

Berdasarkan penelitian Kejati Riau, dugaan korupsi tersebut terjadi saat Suroso sebagai kepala Kejari yang saat ini menjabat asintel di Kejati provinsi Kepulauan Riau.

Diakui Babul, Kejati Riau cukup terusik dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan berkas dugaan korupsi BUMD PT GCM sebesar Rp4,2 miliar pada APBD 2004 hilang begitu saja.

Kejati berjanji akan menyampaikan laporan hasil perkembangan penyelidikan kasus tersebut kepada Jampidsus Andi Norwanto,yang meminta Kejati Riau melakukan koordinasi dengan Kejati Kepri mengenai hilangnya berkas dugaan korupsi tersebut.***

(Mario Abdillah Khair)
wwwwww