Home > Berita > Inhil

Ayah Tiri Bejat! Perkosa 2 Anaknya Hampir Setiap Hari Sejak Tahun 2013

Ayah Tiri Bejat! Perkosa 2 Anaknya Hampir Setiap Hari Sejak Tahun 2013

Ilustrasi ayah tiri bejat.

Senin, 21 September 2015 11:57 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang ayah tiri di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, tega mencabuli dua putrinya yang masih di bawah umur. Parahnya, perbuatan asusila ini diketahui sudah ia lakukan sejak tahun 2013 lalu.Syafni Jhoni (45), terpaksa merasakan dinginnya lantai tahanan Polres Inhil, setelah dilaporkan oleh istri sahnya, Minggu (20/9/2015) malam, atas dugaan tindak pidana pencabulan kepada korban yang tak lain anak tirinya sendiri. Menurut penuturan korban Bunga (nama samaran) kepada polisi, dirinya sudah dicabuli sang ayah sejak 2013 lalu. Tak terhitung kalinya pelajar yang baru menginjak usia 11 tahun tersebut dipaksa melayani nafsu si ayah. Selama itu, dia takut menceritakan karena selalu diancam oleh Jhoni. Sepandai-pandainya ”apak rutiang” ini menyimpan aib, akhirnya terbongkar juga. Berawal ketika Jhoni berniat tukar selera dengan mencabuli kakak dari Bunga, berinisial Anggrek (bukan nama sebenarnya), namun tidak berhasil lantaran Anggrek memberikan perlawanan.

Tak cukup di sana, Anggrek bahkan mengadukan percobaan pencabulan ayah tirinya ke sang ibu. Usut punya usut, sebelum Anggrek, sang ayah ternyata sudah lama mencabuli adiknya Bunga. Tanpa pikir panjang, sang ibu lalu melaporkan kasus ini ke polisi.

"Pelaku selalu mengancam korban akan memukuli jika mengadukan perbuatan itu, dan mengancam tidak akan memberikan uang jajan. Perbuatan ini dilakukan di rumah, saat sedang dalam keadaan sepi," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, Senin (21/9/2015) siang.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menciduk Jhoni dan mengamankannya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. "Kita sudah mengumpulkan data dari keterangan saksi dan bukti visum. Data itu akan kita sesuaikan dengan keterangan yang bersangkutan untuk menjeratnya sesuai pasal tindak pidana," tukasnya.***

(M Yamin Indra)
Kategori : Inhil, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww