Home > Berita > Riau

Gerak Cepat Kejar Pihak yang Diduga Bakar Lahan, Polda Riau Tahan Direktur PT Langgam Inti Hibrindo

Gerak Cepat Kejar Pihak yang Diduga Bakar Lahan, Polda Riau Tahan Direktur PT Langgam Inti Hibrindo

Ilustrasi

Kamis, 17 September 2015 01:03 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Direktur PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katihotang (48), terkait dugaan kasus pembakaran hutan dan lahan seluas 355 hektare di Kabupaten Pelalawan.

Seperti dikutip potretnews.com dari merdeka.com, Wakil Direktur Krimsus Polda Riau, AKBP Ari Rahman, Rabu (16/9/2015) malam mengatakan, Frans disangka pasal berlapis sesuai aturan dalam Undang-Undang kehutanan. "Tersangka FK (Frans Katihotang) dijerat pasal 98 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan maksimal kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata Ari.

Selain itu, kata Ari, FK turut dijerat pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009, dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 3 miliar.

"Tersangka FK ditangkap tadi pagi pukul 08.00 WIB, di Desa Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Tepatnya di areal HGU perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Agam," ujar Ari.

Setelah ditangkap, Frans langsung diboyong ke Pekanbaru guna diperiksa dan ditahan di Mapolda Riau. Dia tiba pukul 20.00 WIB.

Frans diduga bertanggung jawab atas segala kegiatan operasional PT LIH. Polisi menduga Frans lalai memangku jabatannya sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran di lahan yang disebut-sebut milik Sandiaga Uno itu.

"Saat ini, tersangka FK masih kita lakukan pemeriksaan di dalam, kita menunggu pengacaranya, untuk selanjutnya kita tahan malam ini," tambah Ari.

Ari memberi sinyal, selain Frans, pihaknya juga menduga ada keterlibatan bos PT LIH lainnya. Sebab, luas lahan terbakar milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut tidak sedikit.

"Bisa jadi (penambahan tersangka), untuk itulah kita mintai keterangan tersangka FK. Kalau ada bukti yang mengarah ke tersangka lain, kami proses," tutup Ari.***

(Mario A Khair)
Sumber:Merdeka.com
wwwwww