Tabir Penyebab Asap Terkuak, Kebakaran Terjadi di Lahan Milik 24 Perusahaan Sawit dan Akasia

Tabir Penyebab Asap Terkuak, Kebakaran Terjadi di Lahan Milik 24 Perusahaan Sawit dan Akasia

Petugas pemadam kebakaran, rangers, tentara dan aktivis lingkungan memadamkan kebakaran hutan di Kampar, Riau, 8 September 2015. Kabut asap dari kebakaran hutan di Indonesia, mengakibatkan pembatalan penerbangan dan peringatan bagi warga untuk tetap tingg

Rabu, 16 September 2015 01:22 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa hingga hari ini telah ada 24 korporasi yang lahannya terbukti mengalami kebakaran dan berkontribusi pada bencana kabut asap. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polri akan bekerja sama menyelidiki korporasi-korporasi tersebut. "Dari 24 lokasi (kebakaran) yang sudah kita pastikan ada di wilayah konsesi ada 14, yang 10 masih dicari lagi. Itu sampai dengan kemarin. Yang 14 itu isinya sawit 9, akasia 3, karet 2," kata Siti dalam Rapat Satgas Pengendalian Nasional Operasi Darurat Penanganan Kebakaran Lahan dan Hutan di Jakarta, Selasa (15/9/2015). Selain oleh Siti, rapat dihadiri oleh Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, serta sejumlah gubernur dari daerah yang mengalami kebakaran hutan.

Sebanyak 14 perusahaan yang lahannya mengalami kebakaran adalah PT FSL, PT HSL, PT NWR, PT CSS, PT AUS, PT HSL, PT NSP, PT GAP, PT SCP, PT MKM, PT T, PT WM, PT WAJ, dan PT PSM. Perusahaan tersebut tersebar di Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat.

Siti menambahkan, "Yang baru dilaporkan pada saya hari ini ada 15 obyek. Ternyata dari 15 itu yang di konsesi perusahaan itu 10." Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT SBN, PT MSA, PT RHM, PT PPJ, PT BPU, PT PKR, PT TIC, PT GAL, PT LIH, dan PT HSL. Semuanya di Sumatera Selatan.

Siti menegaskan bahwa klarifikasi pada korporasi-korporasi tersebut akan dilakukan segera. Sanksi akan dijatuhkan sesuai kategori pelanggaran menurut penyidikan KLHK dan Polri. Jika terjadi pelanggaran berat, izin usaha akan dicabut. "Semua korporasi juga harus minta maaf kepada publik," kata Siti.

Siti mengatakan bahwa korporasi-korporasi yang terlibat kasus kebakaran hutan akan ditindak tegas. Direksi dan pemegang saham akan ikut dijatuhi sanksi. Sementara lahan yang sudah terbakar tidak akan diberikan lagi untuk konsesi. "Yang terbakar kita akan ambil," katanya.***

Sumber:Kompas.com
wwwwww