Gawat... Hanya Dalam Sepekan, Penderita ISPA di Pekanbaru Tembus 4.700 Orang

Rabu, 16 September 2015 20:15 WIB
.
Keempat tersangka masing-masing berinisial MH (32), FAG (27), ARS (36) dan TP (35). Akibat kejadian tersebut, keempat tersangka di kenakan pasal 363 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Informasi dirangkum dari kepolisian, penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi warga sekitar yang menyampaikan ada kegiatan permainan judi di rumah kosong di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, KM 92 Samsam, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Mendapat informasi tersebut, tim buser langsung turun ke TKP. Sesampainya di TKP, ternyata benar apa yang di sampaikan warga tadi. Melihat keempat tersangka sedang asik main judi jenis kartu song, tanpa membuang waktu, tim langsung mengerebek tempat permainan tersebut.

Saat digerebek, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa dua set kartu song dan uang senilai Rp590 ribu rupiah.

Kapolsek Pinggir, Kompol Afrizal Asri SIK melalui Kanit Reskrim, Ipda Afrinaldi SH ketika dikonfirmasi, Jumat (25/9) membenarkan adanya penangkapan terhadap 4 orang tersangka judi jenis song. Dikatakan Kapolsek, mereka ditangkap Sabtu (19/9) lalu.

"Memang, penangkapan tersebut Sabtu lalu dan petugas masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap keempat pelaku, makanya baru ini kita publikasikan. Jadi saat kita interogasi katanya mereka baru pertama kali main. Itu kan kata mereka," terang Kanit Reskrim.

Hingga kini keempat pelaku yang sudah diamankan masih mendekam di dalam jeruji besi Mapolsek Pinggir.
(***)
Sumber:republika.co.id
wwwwww