Home > Berita > Riau

Manajemen Informasi Bencana Asap di Riau Sangat Buruk, KIP: Sikap Tak Peduli dan Lambannya Pemerintah Merupakan Pelanggaran Hukum

Manajemen Informasi Bencana Asap di Riau Sangat Buruk, KIP: Sikap Tak Peduli dan Lambannya Pemerintah Merupakan Pelanggaran Hukum

Ketua KI Pusat, Abdulhamid Dipopramono.

Selasa, 15 September 2015 09:04 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Sudah beberapa hari asap kebakaran dan pembakaran hutan di Riau dan provinsi sekitarnya menyesakkan nafas warga Riau dan sekitarnya. Bahkan asap sudah menyebar ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, sudah menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan masyarakat, serta menyulut amarah negara tetangga. Media internasional pun sudah mengeksposenya yang telah membuat malu Indonesia. Bukan saja dampak mengganggu kesehatan dan mencoreng nama baik bangsa tetapi juga mengganggu ekonomi karena berpengaruh terhadap penerbangan, lalu lintas darat, dan aktivitas pelaku ekonomi. Namun hingga kini pemerintah yang berkompeten, baik di pusat maupun daerah, belum memberikan informasi dan penjelasan yang patut kepada masyarakat tentang penyebab asap, wilayah penyebaran, dampak terhadap kesehatan dan ekonomi, serta upaya-upaya penanggulangan beserta setandar prosedur operasi (SOP) untuk penanggulangan penyebab dan penyelamatan warga atau masyarakat. Apa yang telah dilakukan oleh pemerintah dan badan publik terkait tidak terinformasikan kepada masyarakat sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah sejatinya pemerintah telah berbuat untuk bencana ini?

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono, dalam siaran persnya kepada detikcom, Selasa (15/9/2015), menilai sikap pemerintah saat ini yang seolah tak peduli dan lamban dalam menangani asap ini merupakan pelanggaran hukum.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disebutkan bahwa pemerintah sebagai badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Penyebarluasan informasinya juga wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Secara rinci disebutkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2010 bahwa kebakaran hutan merupakan kejadian yang harus diumumkan pemerintah secara serta-merta dengan standar penginformasian yang sudah ditetapkan. Antara lain pemerintah harus secara resmi dan segera mengumumkan potensi bahaya dan sebaran dampaknya, pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak, prosedur dan tempat evakuasi untuk menghindari dampak, cara mendapatkan bantuan dari pihak berwenang, pihak-pihak yang wajib memberikan informasi dan tatacaranya, serta upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam menanggulangi bahaya dan atau dampaknya.

Dalam peraturan perundangan juga disebutkan bahwa pemerintah wajib memenuhi standar pengumuman informasi yang ada dan memastikan pelaksanaannya oleh pihak yang menerima izin dan atau melakukan perjanjian kerja. Dalam konteks asap ini adalah perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan proses bisnis kawasan hutan seperti HTI dan perkebunan sawit, baik yang berada di lokasi maupun kantor pusatnya.

Dengan penanganan seperti saat ini maka bisa dikatakan pemerintah tidak tanggap terhadap bencana yang telah merugikan masyarakat dari sisi kesehatan dan ekonomi, mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional, dan merusak sumber daya alam yang dalam UUD 45 harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Manajemen informasi terkait asap di Riau dan sekitarnya masih buruk dan kurang koordinasi. Ada satu dua informasi tentang rencana dan eksperimen membuat hujan buatan, tetapi itu hanya penyelesaian parsial dan terkesan main-main. Apalagi informasi tentang hal itu tidak resmi, banyak versi, dan tidak bisa diverifikasi.***

Sumber:Detik.com
wwwwww