Divonis Mati, WN Malaysia Penyelundup 46,5 Kg Sabu Terbengong-bengong, karena Tak Mengerti Bahasa Indonesia

Divonis Mati, WN Malaysia Penyelundup 46,5 Kg Sabu Terbengong-bengong, karena Tak Mengerti Bahasa Indonesia

ilustrasi

Selasa, 15 September 2015 22:53 WIB
.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis mati kepada seorang warga negara Malayisa Ng Hai Kwan, terdakwa penyelundup 46,5 kilogram sabu "Majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan vonis mati," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto, saat membacakan putusan, Selasa (15/9/2015). Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika karena berupaya menyelundupkan 46,5 kilogram sabu melalui pelabuhan rakyat di Dumai.

Vonis mati yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Effendi yang menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan mati pada pekan lalu.Dalam pasal itu disebutkan bahwa terdakwa bersalah melawan hukum dalam kaiatannya memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika.

Pada saat pembacaan vonis, Ng Hai Kwan alias Jimmy alias Ati (50) yang diketahui sulit memahami bahasa Indonesia hanya diam tanpa ekspresi. Selanjutnya, majelis hakim meminta kuasa hukum terdakwa untuk berkomunikasi dengan terdakwa dan hasilnya terdakwa akan melakukan banding. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir terhadap banding terdakwa.

Dalam jalannya sidang tersebut sempat terjadi keributan kecil dimana salah seorang pengunjung sidang yang diketahui merupakan istri dari kuasa hukum terdakwa menghalangi jurnalis untuk merekam jalannya sidang. Namun, hadangan pengunjung sidang yang diketahui bernama Ana itu tidak digubris awak media. Sementara itu, seusai sidang kembali terjadi keributan yang melibatkan istri kuasa hukum terdakwa. Keributan itu bermula saat Ana meminta terdakwa segera dibawa ke Rumah Tahanan, sementara petugas masih menunggu saksi dari Polda Riau.

Namun Ana meminta kepada petugas untuk segera membawa terdakwa dengan jaminan dirinya. Keributan itu lalu memancing perhatian pengunjung PN Pekanbaru lainnya.
"Ibu mengapa membela bandar narkoba. Dia itu merusak generasi muda kita. Kalau tidak ibu tidak ada tujuan, kenapa harus membela dia," teriaknya.

Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau meringkus NHK dan dua orang wanit A berinisial Y dan ISN di sebuah hotel di Pekanbaru pada Kamis (2/4) sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti 93 paket besar sabu seberat 46,5 kilogram yang diperkirakan senilai Rp180 miliar. Sabu-sabu tersebut disimpan dalam dua travel bag besar dibawa ke Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru, Jimmy menginap di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta. Rencananya barang itu akan dibawa ke Palembang.

Namun belakangan Dit Resnarkoba Polda Riau menetapkan Ng Hai Kwan warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu. Sementara kedua rekan wanitanya, Y dan ISN, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan tersebut.        

Dalam kasus ini Jimmy hanya mengaku sebagai kurir. Ia mengaku, barang haram tersebut dibawa dari Malaysia melalui perairan di Selat Malaka dan berhenti di pelabuhan rakyat di Dumai. Di mana dalam tugasnya, Jimmy mengaku diberi upah 5.000 Ringgit Malaysia.***
Kategori : Pekanbaru, Hukrim, Umum, Riau
Sumber:antarariau.com
wwwwww