Home > Berita > Inhil

Carut-Marut Pemberian Izin Lahan di Inhil Diduga Jadi Biang Konflik Masyarakat Vs Perusahaan

Carut-Marut Pemberian Izin Lahan di Inhil Diduga Jadi Biang Konflik Masyarakat Vs Perusahaan

Kejahataan korporasi agraria masih marak di Sumatera.

Selasa, 15 September 2015 18:25 WIB
Usuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com – Carut-marut pemberian izin lokasi oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, selama tiga tahun belakangan ini kepada perusahaan perkebunan yang akhirnya jadi pemicu konflik berkepanjangan antara masyarakat dan korporasi, sebaiknya diproses secara hukum. Karena kalau akar permasalahan ini tidak dituntaskan, suatu saat persoalan ini akan menjadi bom waktu, yang dampaknya susah untuk dibayangkan. Dari investigasi media, Polres Inhil sudah mulai memproses persoalan tersebut. Hal itu diketahui dengan adanya surat yang ditujukan kepada Bupati Inhil untuk meminta dokumen pemberian izin lokasi lahan kepada pihak perusahaan. “Saya sempat melihat surat Polres Inhil yang ditujukan kepada bupati untuk meminta dokumen terkait dengan persoalan tersebut. Keberadaan surat tersebut sempat ada di meja Plt Sekdakab Inhil Pak Fauzar,” ujar sumber media tersebut, Selasa (15/9/2015).

Sementara itu, Plt Sekdakab Inhil H Fauzar SE, saat di mintai tanggapannya melalui jaringan seluler, tidak menampik adanya permintaan pihak polres tersebut. Bahkan Fauzar mengatakan, ”Dari mana wartawan tahu perihal surat terebut dan apakah persoalan tersubut sudah ditanyakan dengan pak bupati,” ujar Fauzar balik bertanya.

Sementara itu Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) sekaligus Kepala Unit Layangan Pelelangan (ULP), Junaidi, dalam kesempatan berbeda ketika dimintai tanggapannya terkait dengan surat tersebut tidak mengetahui. Karena hingga sejauh ini, pihaknya belum dipanggil oleh bupati, ataupun mendapat tembusan surat yang dimaksud.

“Belum tahu saya. Kita juga tidak menerima salinan surat tersebut,” jelas Junaidi kepada wartawan.

Proses penegakan hukum terhadap perizinan lokasi kepada pihak perusahaan memang sudah lama ditunggu oleh berbagai pihak di Inhil. Perizinan yang diberikan disinyalir menjadi akar permalahan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan. Apalagi diketahui perizinan yang dikeluarkan ternyata menyasar lahan perkebunan masyarakat yang sudah turun-temurun dikuasai.

Akibatnya tidak ada cara lain yang ditempuh oleh masyarakat, mereka terpaksa mempertahankan lahan meski terkadang terpaksa harus bentrok fisik dengan karyawan perusahaan. Persoalan tersebutlah yang sekarang mencuat hampir di seluruh kecamatan di Inhil.

Apalagi penegakan hukum kasus ini sudah menjadi janji Polres Inhil. Dalam sebuah kesempatan satu tahun yang lalu, polisi melalui Kasat Reskrim Inhil AKP Ade Zamrah kepada berbagai pihak, mereka berjanji akan mengungkapkan kalau memang ditemui adanya pelanggaran hukum dalam pemberian izin yang sudah dikeluarkan.

“Kalau memang kawan-kawan memiliki data terkait pelanggaran yang terjadi, kita siap untuk sharing. Sebab saat ini, kelemahan kita adalah minimnya data-data ayng kita butuhkan untuk memproses persoalan ini,” tukar kasat reskrim ketika itu.***

(Mario A Khair)
Kategori : Inhil, Pemerintahan
wwwwww