Home > Berita > Inhil

Pak Bupati Cepat Bertindak, Sengketa Lahan Warga Vs Perusahaan di Inhil Berpotensi Jadi ”Bom Waktu”

Pak Bupati Cepat Bertindak, Sengketa Lahan Warga Vs Perusahaan di Inhil Berpotensi Jadi ”Bom Waktu”

Salah satu lahan masyarakat yang diduga bersengketa dengan PT Citra Palma Kencana di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Senin, 14 September 2015 22:51 WIB
Usuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau, HM Wardan diminta cepat bertindak menyikapi persoalan kehutanan dan perkebunan di wilayah itu. Pasalnya, satu per satu kasus sengketa lahan hutan dan perkebunan yang melibatkan masyarakat Inhil dengan perusahaan mencuat ke permukaan dan sangat berpotensi merusak tatanan kehidupan masyarakat. "Persoalan ini adalah bom waktu yang bisa merusak tatanan kehidupan masyarakat Inhil, untuk itu diminta semua pimpinan tertinggi daerah ini, di bawah komando bupati bertindak proaktif menyikapinya, " ujar Firmansyah yang diamini beberapa tokoh muda Inhil lainnya, Senin (14/9/2015) di Tembilahan. Sebelumnya, DPRD Inhil melalui Komisi II selalu dengan tegas memperjuangkan nasib para petani di desa-desa yang berpotensi besar kehilangan lahannya akibat monopoli perusahaan besar berkedok investasi.

"Sebagian besar investasi perusahaan perkebunan dan kehutanan di Inhil telah memaksakan kehendaknya kepada masyarakat dengan berbagai pola, namun intinya tetap sama, yakni ingin menguasai, " papar Junaidi, Ketua Komisi II DPRD Inhil, kemarin.

Bukti dari kondisi tersebut, jelas Junaidi, adalah bermunculannya kasus sengketa antara masyarakat dengan perusahaan yang korbannya tetap berada di pihak masyarakat.

Kembali ke Firmansyah, dia berpendapat munculnya persoalan tersebut karena tidak konsistennya pemerintah dengan kebijakannya.

"Kita sudah sering mendengar bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan izin perkebunan dan pengelolaan hutan yang baru, namun nyatanya di lapangan justru terbalik, " tukas Firman.

Selain itu, kata Firman, pemerintah juga tidak tuntas dalam bersosialisasi dengan masyarakat seputar kebijakan perkebunan dan kehutanan itu.

"Di satu sisi masyarakat diminta untuk tidak menjual lahan hutan dan perkebunannya kepada pihak perusahaan pengembang, disisi lain kebijakan itu tidak disertai dengan program nyata yang membuat masyarakat tidak bisa digoda perusahaan, " demikian Firmansyah.***

(Mario A Khair)
Kategori : Inhil, Pemerintahan
wwwwww