Polri Tetapkan 72 Tersangka Bakar Lahan, Kasus Terbanyak Ada di Riau

Polri Tetapkan 72 Tersangka Bakar Lahan, Kasus Terbanyak Ada di Riau

Kebakaran lahan. Dibakar atau terbakar?. (foto: bbm.com)

Jum'at, 11 September 2015 16:48 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Mabes Polri menyatakan telah menetapkan sejumlah tersangka pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan. Para tersangka itu diringkus dari 48 kejadian kebakaran lahan. Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran lahan. "Sedangkan, yang masuk P21 (penuntutan) ada 16, dalam penyidikan 27, dalam penyelidikan 5," ujar Anton di Bareskrim Polri, Kamis (10/9/2015). Ia tak menjelaskan apakah ada pihak perusahaan perkebunan di antara para tersangka.

Anton menjelaskan, kasus tersebut ditangani oleh polda tempat terjadinya kebakaran lahan. Di antaranya di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah masing-masing sebanyak 11 kasus. Kemudian Jambi delapan, Riau 27, Sumatra Selatan satu, dan Mabes Polri menangani satu kasus.

Menurutnya, kebakaran lahan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah karena sudah mengganggu aktivitas masyarakat dan sejumlah penerbangan. TNI dan Polri dikerahkan untuk mengatasi kebakaran lahan tersebut. "Kapolri meminta kepada polda serius menangani," kata Anton.

Menurut Anton, kebakaran lahan terjadi pada titik api yang pernah terjadi kebakaran sebelumnya. Sebab itu, kapolri memerintahkan agar menjaga bekas titik api yang pernah terbakar sebelumnya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh pihak untuk segera menghilangkan asap yang menyelimuti sebagian wilayah Indonesia beberapa bulan terakhir. Ia menegaskan, arti kata "segera" yang ditegaskan Presiden Jokowi adalah mengatasi bencana asap dalam waktu dua pekan.

"Dalam waktu dua minggu itu kebakaran lahan harus dapat dipadamkan," katanya. Menurutnya, pemerintah pusat akan membantu dan memberikan dukungan melalui pendampingan sesuai kebutuhan untuk dapat segera memadamkan api dan menghilangkan asap.

Keberhasilan misi ini, lanjut dia, akan ditunjukkan dengan sejumlah indikator. Di antaranya, berkurangnya jumlah penderita penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), anak-anak dapat bersekolah kembali, dan bandara dapat beroperasi sepenuhnya.

Di lain pihak, organisasi lingkungan, Greenpeace, menilai pemerintah gagal mengatasi pembukaan hutan dan kehancuran lahan gambut. Hal itu terlihat dengan adanya bencana kabut asap tebal dari ribuan titik api yang menyelimuti Sumatra dan Kalimantan. "Pemerintah belum serius tangani karhutla (kebakaran hutan dan lahan)," kata juru kampanye Greenpeace, Teguh Surya, kemarin.

Teguh mengatakan, data analisis Greenpeace menunjukkan, 3,464 titik api tahun ini berada di kawasan gambut yang tersebar di berbagai pulau di Indonesia. Sedangkan, 75 persen titik api di Sumatra ditemukan di kawasan gambut.

Menurut dia, lokasi titik api menggambarkan hubungan kuat antara pembukaan hutan dan pengeringan gambut. Teguh menjelaskan, pada November tahun lalu Presiden Joko Widodo mengunjungi Sungai Tohor di Riau, satu dari provinsi yang paling terdampak kebakaran hutan dan lahan. Presiden pun, lanjut Teguh, secara langsung menyekat satu kanal yang digali di atas gambut untuk perkebunan.

"Sebagai rimbawan, Jokowi sudah mengetahui bahwa penyebab utama kabut asap tahunan adalah alih fungsi lahan dan gambut," katanya. Tahun ini, menurut Teguh, di kawasan hulu di mana sekat kanal Presiden di Sungai Tohor terbebas dari api. Tetapi, gambut lainnya di provinsi tersebut tidak akan terselamatkan, kecuali seribu sekat kanal tersebut direalisasikan.

Greenpeace mendesak pemerintah untuk melakukan intervensi cepat guna melindungi gambut dan hutan tersisa, termasuk pemetaan hamparan gambut dan cara-cara terbaik untuk merestorasinya. "Masyarakat saat ini membutuhkan langkah konkret dalam mengatasi karhutla ini," ujar Teguh.

Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba mengatakan, penegakan hukum secara optimal adalah salah satu kunci menyudahi kebakaran lahan yang terus berulang. "Perusahaan penyebab kabut asap juga harus ditindak," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, kemarin.

Menurut senator dari Sumatra Utara itu, penyebab utama dari adanya kabut asap adalah kegiatan perusahaan swasta yang melakukan perluasan lahan. Kemudian, perusahaan itu menyewa oknum untuk melakukan pembakaran hutan secara sengaja. 

(Mario A Khair)
Kategori : Lingkungan, Hukrim
Sumber:Republika.co.id
wwwwww