Home > Berita > Rohil

Surat Domisili Bukan Dokumen Kependudukan, Ketua KPU Rohil: Jangan Ada yang Coba-coba Mengakomodir agar Bisa Nyoblos

Surat Domisili Bukan Dokumen Kependudukan, Ketua KPU Rohil: Jangan Ada yang Coba-coba Mengakomodir agar Bisa Nyoblos

Ketua KPUD Rohil Agus Salim saat diwawancarai wartawan. (foto: antarariau.com)

Kamis, 10 September 2015 17:11 WIB
Jaka Abdillah
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Surat Keterangan Domisili (SKD) maupun resi kependudukan dinyatakan tak berlaku lagi untuk digunakan sebagai penganti identitas dalam mengunakan hak suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Riau, pada 9 Desember mendatang. "Sesuai dengan peraturannya bahwa SKD, resi dan sejenisnya itu tidak bisa dipergunakan sebagai identitas. SKD atau resi itu baru diperbolehkan jika sudah ada perda-nya dan sepengetahuan kami di Rohil ini belum ada perda yang mengatur untuk pengunaannya," kata Ketua KPUD Rohil Agus Salim saat pleno penetapan zona kampanye, kemarin, di Bagansiapiapi.

Agus Salim menyebut, Disdukcapil Rohil juga tidak mengakui SKD atau resi sebagai salah satu dokumen kependudukan. Penegasan ini diperlukan guna mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan. Karena ada kejadian pada waktu pileg beberapa waktu, di satu daerah sejumlah pemilih datang ke TPS dengan mengunakan SKD dan oleh KPPS diperbolehkan memilih. Namun, kemudian hal itu menuai polemik karena salah satu pihak merasa dirugikan dan melaporkannya ke Panwaslu.

Dengan telah dinyatakannya SKD dan resi tak lagi diakui, imbuh Agus Salim, maka pada pemilihan nanti kedua surat/tanda keterangan itu tidak boleh dipergunakan dan jangan coba-coba diakomodir. ”Jika ada yang mengakomodir penggunaannya maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu,” tandasnya.

(Mario A Khair)
Kategori : Rohil, Politik
wwwwww