Berita
SIAK, POTRETNEWS.com - Pohon berserabut jenis kelapa yang satu ini sangat unik. Tak mungkin rasanya bisa bercabang. Tapi faktanya, pohon kelapa bercabang tiga tumbuh normal di Desa Mengkapan, Kecamatan Sungaiapit, Kabupaten Siak, Riau.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Kepolisian Resort Polres Rokan Hulur (Rohul) di Riau menangkap dua pelaku pembakar lahan. Keduanya beralasan melakukan pembakaran tumpukan kayu untuk mengusir lebah.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hamdani alias Guru (41) seorang penganut aliran sesat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengaku mendapat bisikan gaib.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Empat tahun buron, pelarian mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, Iskandar, berakhir di Medan, Sumatera Utara.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) terus mendalami kasus penistaan agama dengan menghina Alquran. Hamdani alias Suhu alias Guru yang menjadi tersangka, ternyata sudah terpapar ajaran radikalisme sejak kanak-kanak.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau memastikan tersangka pelaku penistaan agama dengan cara menyebarkan ajaran menyimpang untuk merusak Alquran tidak mengalami gangguan jiwa.
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/8/2018) hari ini dijadwalkan untuk memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Nur Faizah Ernawati. Namun, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengklarifikasi, Nur telah diperiksa kemarin.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Aksi main hakim sendiri dilakukan oleh warga Desa Pulaurambai Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau terhadap pencuri ternak. Narsil, warga yang diduga pelaku pencurian kerbau warga tewas dikeroyok massa.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Hamdani alias Guru alias Suhu, pelaku dugaan penistaan agama di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, ternyata sudah enam bulan mengajarkan kepada muridnya untuk merobek serta mengencingi Alquran. Beberapa muridnya juga diamankan kepolisian pada Senin, 27 Agustus 2018.
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Ternyata tidak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini akan mendapatkan sanksi yang lebih dari denda. Biasanya hanya cukup membayar PKB plus denda tunggakan, kini akan ada sanksi berat yang harus diterima.