Home > Berita > Inhil

Ancaman ”Suhu” Penista Alquran kepada Muridnya di Indragiri Hilir: Yang Tidak Patuh Bisa Mati dalam Tiga Hari

Ancaman ”Suhu” Penista Alquran kepada Muridnya di Indragiri Hilir: Yang Tidak Patuh Bisa Mati dalam Tiga Hari

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Jum'at, 31 Agustus 2018 10:41 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hamdani alias Guru (41) seorang penganut aliran sesat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengaku mendapat bisikan gaib. Karena itulah, warga Jalan Tunas Harapan, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman ini menyuruh lima orang muridnya untuk menginjak, merobek, hingga mengencingi Al Quran.

Pelaku dikenal sebagai seorang guru spiritual yang memiliki sejumlah murid di daerah tempat tinggalnya. Kepada muridnya itu, dia menyuruh untuk menodai kitab suci umat Islam.

Bila perintah guru tidak diamalkan, para murid akan mendapatkan murka. Bahkan diancam bisa mati dalam tiga hari.

Kanit Reskrim Polsek Kateman Ipda Hendra Gunawan menyampaikan, pelaku sudah mengikuti tes kejiwaan. "Yang bersangkutan (Hamdani) tidak mengalami gangguan jiwa atau waras," ujar Hendra, Kamis (30/8/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Pelaku, sambung dia, dalam kondisi sadar menyuruh muridnya untuk menginjak, merobek, dan mengencingi Alquran.

Hendra menambahkan, sejumlah murid yang melecehkan Alquran sempat diamankan untuk dimintai keterangan.

Para murid, berusia 29-35 tahun. Namun, penyidik melepaskan mereka karena aksi tersebut dilakukan di bawah paksaan pelaku. "Ada tiga murid yang kami amankan sebagai saksi. Sekarang sudah dibolehkan pulang," imbuh Hendra.

Sementara itu, kepada polisi, guru mengaku menista Alquran karena mendapat bisikan gaib. Namun, dia tidak menjelaskan seperti apa bisikan tersebut.

"Dia cuma bilang dapat bisikan gaib. Karena bisikan itulah pelaku berbuat demikian," ujar Hendra. Dia mengatakan, aksi tersebut dilakukan pelaku sejak enam bulan lalu. Sebelumnya, Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra menyampaikan, pria penganut aliran sesat di Kecamatan Kateman tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama," jawab Christian, Kamis. Christian mengatakan, kasus ini terungkap setelah diketahui oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Kateman dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhil, Hukrim
wwwwww