Ada yang Aneh pada Masa Kecil Guru Spiritual Penista Alquran di Indragiri Hilir

Ada yang Aneh pada Masa Kecil Guru Spiritual Penista Alquran di Indragiri Hilir

Hamdani alias Suhu alias Guru, 41, ditangkap oleh Polsek Kateman karena diduga telah melakukan penistaan agama. (dok. jawapos.com)

Jum'at, 31 Agustus 2018 08:11 WIB
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) terus mendalami kasus penistaan agama dengan menghina Alquran. Hamdani alias Suhu alias Guru yang menjadi tersangka, ternyata sudah terpapar ajaran radikalisme sejak kanak-kanak. Seiring bertambah usia, pemahaman itu semakin menguat di dalam diri pria berusia 41 tahun tersebut. Merasa ilmunya sudah cukup, Suhu kemudian ingin menyalurkan ajaran kepada warga sekitar.

Empat orang dipengaruhinya, yakni Darmiatun (27), Sinda Rajabri (21), Trisulis Tio Rini (30), dan Ardiansyah (36). Mereka diperintah untuk menginjak, menyobek dan mengencingi kitab suci Alquran. Padahal dalam identitasnya, Suhu tercatat sebagai penganut agama Islam.

”Dari kecil sudah dapat seperti itu (pemahaman radikalisme). Tapi baru kali ini diajarkannya," ujar Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra dalam keterangannya, Kamis (30/8/2018), dilansir potretnews.com dari jawapos.com via liputan6.com.

Warga mengaku perbuatan tersebut dilakukan di rumah kontrakan Kamaruddin, Jalan Tunas Harapan, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Mereka terpaksa melakukan apa yang diperintahkan Suhu. Sebab, Suhu merupakan salah seorang yang disegani.

Tak lama setelah itu, Darmiatun menceritakan apa yang telah diajarkan Guru kepada Ketua MUI Kateman Hamdan Zainuddin. Mendengar cerita warga, Hamdan langsung menghubungi Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman Said Adnan Alie.

Hamdan meminta Said untuk datang ke rumahnya di Jalan Pendidikan, Kelurahan Tagaraja. "Berdasarkan keterangan saksi, mereka diminta menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Alquran oleh tersangka sebanyak dua kali. Setelah para warga selesai, barulah Guru melakukan hal serupa," ujar Cristian.

Suhu yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, saat ini sudah ditetapkan tersangka. "Sudah kami tetapkan tersangka. Warga saat ini hanya saksi," tutur Cristian.

Seperti diberitakan, Hamdani ditangkap Polsek Kateman karena diduga telah melakukan penistaan agama. Penganut agama Islam itu diketahui mengajak beberapa warga untuk menginjak, menyobek dan mengencingi Alquran. Atas tindakannya, Hamdani hampir saja diamuk massa. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhil
wwwwww