Di Kabupaten Ini, Polisi Tak Disiplin Wajib Ngepel dan Mengatur Sendal Jemaah Mesjid

Di Kabupaten Ini, Polisi Tak Disiplin Wajib Ngepel dan Mengatur Sendal Jemaah Mesjid

Ilustrasi mengepel mesjid.

Minggu, 08 November 2015 17:46 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kapolres Enrekang, Sulawesi Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Leo Joko Triwibowo menerapkan sanksi kepada anggotanya yang melanggar disiplin dan etika dengan cara beribadah dan melayani jemaah di dalam mesjid. "Pokoknya semua dilakukan oleh anggota. Mulai dari membersihkan masjid, menyapu, mengepel dan mengatur sendal para jemaah yang datang beribadah. Anggota tidak boleh keluar mesjid selama masa hukuman," kata Leo di Enrekang, Minggu (8/11/2015).

"Sejak saya masuk menjabat sebagai Kapolres di Enrekang ini saya menerapkan sanksi hukumannya di mesjid untuk anggota yang beragama Islam," ujar Leo lagi.

Leo mengatakan, program pembentukan dan penguatan mental serta iman itu menjadi andalannya dalam menghadapi masalah pelanggaran dari anak buahnya tersebut.

Menurut Leo, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota itu sudah disadarinya dan karena mengabaikan sanksi-sanksi yang mengaturnya sehingga pelanggaran kerap dilakukan oleh anggota tertentu.

Namun dengan program pemberian sanksi itu, Leo mengaku jika programnya cukup ampuh dan sudah terbukti kepada para anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum baik disengaja maupun yang tidak disengaja.

"Kan anggota yang melakukan pelanggaran itu bermasalah pada mental dan keimanannya. Nah, ini yang coba saya perbaiki agar mereka yang melanggar bisa menyadari kesalahannya," katanya.

Sejak bertugas di Polres Enrekang setahun lalu, dia mulai menerapkan metode penghukuman itu dan terbukti sudah lebih 10 orang anggotanya mengakui kesalahan tanpa mengulanginya lagi.

Bahkan, mereka yang pernah menjalani masa hukuman sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan Polri itu memperlihatkan adanya perubahan yang cukup signifikan.

Perubahan itu meliputi mental serta keimanannya. Mereka lebih rajin dan taat lagi beribadahnya karena selama masa penghukuman selama 21 hari itu para pelanggar diharuskan menginap di mesjid.

"Sesuai dengan jumlah hari penahanannya. Kalau pelanggaran disiplin biasanya 21 hari dan itu kita tidak kurung di penjara. Kita justru kurung anggota di mesjid dan tidak boleh keluar selama masa hukuman," sebutnya.

Kapolres melanjutkan, anggota yang melakukan pelanggaran sepenuhnya mendapatkan bimbingan dari ulama setempat dan rohaninya terus diperbaiki hingga akhirnya mereka mengakui kesalahan. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Serbaneka
Sumber:Tempo.co
wwwwww