Gatot Pujo Nugroho, Tergelincir Kasus Dana Bansos

Gatot Pujo Nugroho, Tergelincir Kasus Dana Bansos

Gubernur Sumatera Utara ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Senin, 26 Oktober 2015 09:32 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Gatot Pujo Nugroho merupakan Gubernur Sumatera Utara yang menjabat sejak 14 Maret 2013. Sebelumnya, Gatot merupakan Plt. Gubernur Sumatera Utara sejak 2011 hingga 2013 menggantikan Syamsul Arifin yang terjerat kasus korupsi. Gatot sebagai politisi dan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memilih berduet dengan Syamsul Arifin pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Sumatera Utara 2008 dengan tagline Syampurno. Dalam Pilkada Sumut 2013, ia maju lagi dan menggandeng Bupati Serdang Bedagai, Tengku Erry Nuradi, sebagai wakilnya. Sesuai hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, pasangan nomor urut 5 yang membawa tagline Ganteng ini memenangkan pilkada satu putaran dengan perolehan suara 32,05%.

Namun, pada 28 Juli 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti yang sudah dimiliki lembaga antikorupsi.

Gatot, diketahui, sudah dua kali diperiksa KPK yakni, pada Rabu 22 Juli dan Senin 27 Juli kemarin untuk tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry. Sementara istrinya baru diperiksa kemarin untuk tersangka yang sama. Namun, keduanya sudah dicegah keluar negeri sebelumnya.

Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis.

Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.

Rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.

Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.

Tanggal lahir: 11 Juni 1962
Tempat lahir: Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Profil
Sumber:Metrotvnews.com
wwwwww