Peran Bawaslu Simalungun dalam Mengawal Hak Pilih Masyarakat pada Pemilu Serentak Tahun 2024

Peran Bawaslu Simalungun dalam Mengawal Hak Pilih Masyarakat pada Pemilu Serentak Tahun 2024
Kamis, 25 Mei 2023 20:24 WIB

Oleh Sindro Edwin Saragih*

SEMBILAN bulan lagi, tepatnya 14 Februari 2024, rakyat Indonesia akan melangsungkan pesta demokrasi akbar melalui Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak. Hari pemungutan suara itu dihelat bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.

Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024.

Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Bab 1 dijelaskan, ”Pemilihan Umum yang selanjutnya di sebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang di laksanakan secara Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Saat ini beberapa tahapan Pemilu sudah dan sedang berjalan di antaranya penetapan partai politik sebagai peserta pemilu beserta nomor urut, pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari masing-masing parpol dan pendaftaran dari calon anggota legislatif jalur perseorangan, serta proses tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga nantinya menuju ke tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk wilayah Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, KPU daerah ini telah menetapkan sebanyak 768.867 orang dalam Daftar Pemilih Sementara pada pemilu tahun 2024, dengan rincian 380.946 jiwa sebagai pemilih laki-laki dan 387.921 jiwa pemilih perempuan dari 32 kecamatan, 27 kelurahan dan 386 desa/nagori.

Sedang khusus untuk Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi tempat penulis berdomisili terdapat jumlah DPS sebanyak 18.371 jiwa dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 9.027 jiwa dan pemilih perempuan 9.344 jiwa dengan jumlah 8 desa/nagori.

Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun sangat diperlukan dalam mengawal proses yang ada di dalam tahapan DPS hingga menjadi DPT. Sebagaimana telah dirilis di laman resminya, simalungun.bawaslu.go.id, disebutkan bahwa dari hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu Simalungun melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas terhadap Daftar Pemilih Sementara yang dikeluarkan oleh KPU untuk Pemilu di tahun 2024, masih banyak terdapat 984 pemilih yang sudah meninggal dunia, 3.889 potensi pemilih ganda dan 2 pemilih berstatus Anggota TNI yang masih terdata sebagai pemilih di dalam DPS di Kabupaten Simalungun.

Selain itu Bawaslu juga menemukan adanya data pemilih tidak sesuai antara alamat eKTP dengan alamat TPS, dan masih terdapat 12.442 pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik. Sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Simalungun melalui jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) selalu terbuka dalam menerima setiap masukan dan saran dari seluruh masyarakat terhadap proses penetapan DPS.

Kemudian, Bawaslu turut menjalankan fungsinya dalam melakukan pengawasan dengan melakukan pencermatan terhadap nama-nama pemilih yang ada di DPS dengan memberikan saran perbaikan kepada pihak KPU agar sedapatnya berkoordinasi dengan para pangulu/kepala desa di daerah nagori masing-masing yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun.

Saran terhadap KPU juga dilakukan Bawaslu terkait adanya beberapa indikasi temuan yang ada di dalam DPS yang implikasinya berdampak pada tidak akuratnya data nama pemilih pada Daftar Pemilih Tetap nantinya, dan juga ke pihak Disdukcapil Kabupaten Simalungun untuk memastikan fasilitas penerbitan KTP elektronik bagi kalangan pemilih pemula.

Bawaslu bersama dengan KPU sebagai penyelenggara Pemilu sedapatnya bisa memastikan kepada setiap warga negara khususnya masyarakat yang ada di kab Simalungun untuk mendapatkan Hak Konstitusionalnya (Hak konstitusional adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara yang sesuai dan dijamin oleh konstitusi yang berlaku di negaranya).

Hal ini sesuai dengan Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan, ”Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. ”Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantara wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”.

Atas dasar itulah Bawaslu bersama KPU di Kabupaten Simalungun dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan baik sehingga pada tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang di lakukan oleh seluruh perangkat penyelenggara sampai tingkat nagori diperoleh meningkatnya jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat dan bertambahnya jumlah pemilih pemula tentu dengan menjalan sesuai dengan regulasi yang ada dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari salah satu penyelenggara pemilu bidang pengawasan tingkat kecamatan, tentunya mengharapkan agar lembaga penyelenggara pemilu yang ada di Kabupaten Simalungun mulai dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat nagori selalu dapat bersinergi dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga dengan menggunakan regulasi dan ketentuaan perundang-undangan yang berlaku sehingga penyelenggaraan pemilu di kawasan Kabupaten Simalungun berjalan kondusif, aman dan kredibel di mata masyarakat.***

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/26052023/potretnewscom_zhqxm_2613.jpg*Penulis, Sindro Edwin Saragih SSos adalah Ketua Panwaslu Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten  Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Kategori : Opini
wwwwww