Astaghfirullah…, dengan Iming-iming Ajian Semar Mesem dan Ilmu Kebal, Babeh Berhasil Sodomi 41 Bocah

Astaghfirullah…, dengan Iming-iming Ajian Semar Mesem dan Ilmu Kebal, Babeh Berhasil Sodomi 41 Bocah

Babeh (mengenakan sebo), si penyodomi 41 anak. (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)

Sabtu, 06 Januari 2018 17:17 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Perilaku WS alias Babeh (49) sungguh biadab. Mengapa tidak, Babeh ternyata telah menyodomi 41 bocah dengan iming-iming ajian semar mesem, dan menyuruh korban menelan gotri (biji logam) sebagai syarat mendapatkan ilmu kebal. Babeh diketahui pertama kali menyodomi anak-anak di gubuk yang terletak di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Namun, dia terpaksa pindah lapak setelah ada warga yang membakar gubuknya. Setelah itu, Babeh kemudian membangun gubuk di Desa Sukamanah pada Oktober 2017. Di situ dia kembali menyodomi anak-anak.

Sejauh ini, polisi menyebut korban sodomi Babeh menembus angka 41 orang dengan usia korban 10-15 tahun. Angka itu masih ada kemungkinan bertambah.

"Sampai hari ini, yang sudah melaporkan ditambah yang kemarin sudah 41 orang," ujar Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Tangerang Banten, Jumat (5/1/2018).

Bukan hanya itu, Babeh juga menjanjikan memberi ilmu kebal dengan menyuruh korbannya menelan gotri. Namun, akhirnya para korban mengetahui tipu muslihat Babeh.

"Dia mempercayakan pada salah satu korbannya untuk memperkenalkan kawan-kawannya, kemudian dijanjikan kalau kamu punya ilmu kebal, kamu harus diberikan gotri untuk memperlancar supaya ilmu cepat masuk," terang Listyo.

Babeh pun mengakui apa yang dilakukan sejauh ini hanya akal-akalan. Babeh ternyata tak memiliki ajian semar mesem dan menipu korbannya dengan menyuruh menelan gotri. "Akal-akalan saya saja," ujar Babeh, seperti dilansir potretnews.com dari detik.com.

Polisi menaruh atensi terkait kasus Babeh. Polisi mewajibkan warga memberikan perlindungan bagi anak-anak dalam bentuk maklumat.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek, 1 celana pendek berwarna biru-ungu, dan ponsel. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Nusantara
wwwwww