
Ilustrasi. (sumber: internet)
PROBOLINGGO, POTRETNEWS.com - SF (22) warga Desa Sukokerto Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, diamankan Tim
Cyber Polres Probolinggo, gara-gara menulis status di media sosial.
Ternyata, karena kesal ditilang polisi, janda muda ini pun membuat tulisan pada statusnya yang dianggap menghina polisi dan mengandung ujaran kebencian. Polisi pun mengamankan SF di rumahnya tanpa perlawanan. Lalu SF dibawa ke Mapolres Probolinggo, Senin (18/12/2017). Dari tangan SF, polisi menyita telepon seluler dan bukti postingan statusnya.Kasatreskrim AKP Riyanto mengatakan, SF menulis status
hate speech pada Jumat (15/12/2017) lalu, setelah ditilang polisi karena tidak dapat menunjukkan kartu SIM.Karena kesal yang bersangkutan kemudian menulis status di akun
Facebook bernama Ferdy Damor,” ujarnya, sebagaimana dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com.
Statusnya bertuliskan: ”
Jancook, polisi kurang badook..isuk isuk kena tilang” (Kurang ajar, polisi kurang makan. Pagi-pagi kena tilang).Lalu dia kembali menulis: ”Pekerjaan polisi lok tanggal tua ea kayak gtu…suka nongkrong d jalan…””Tersangka dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda satu miliar. Tersangka kami tahan sementara,” jelasnya.Riyanto berharap kasus ini tidak terjadi lagi dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menulis status di media sosial.Kepada wartawan, SF tak banyak bicara mengenai kasusnya. Namun dia mengaku menyesal dan tak pernah menyangka statusnya di media sosial berbuntut panjang.“Saya meminta maaf kepada Anggota Polri se-Indonesia. Saya emosi waktu menulis status,” ujar SF. ***
Editor:Sahril Ramadana