Astaga... Pensiunan PNS Berusia 64 Tahun Tertangkap Basah Cabuli Murid dalam Kelas

Astaga... Pensiunan PNS Berusia 64 Tahun Tertangkap Basah Cabuli Murid dalam Kelas

ilustrasi

Rabu, 10 Agustus 2016 12:07 WIB
BANDUNG, POTRETNEWS.com - Kekerasan terhadap anak di sekolah kembali terjadi. Kali ini, pelakunya merupakan seorang oknum guru cabul yang bertugas di madrasah di Desa Kertawinangun, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Parahnya, guru cabul pensiunan PNS berinisial MS (64) itu kepergok saat melakukan aksinya oleh orangtua korban di dalam kelas.

Saat itu, pelaku mendekati dan duduk di samping korban NZ (9). Sambil duduk, pelaku merangkul korban, tangannya meraba payu dara dan tangan lainnya meraba-raba kemaluan korban. Tak hanya itu, guru cabul ini juga mencolek kemaluan korban beberapa kali.

Tak terima dengan pelecehan yang dialami anaknya, orang tua korban langsung melapor ke aparat desa dan aparat Polsek Mandirancan.

Tak lama kemudian guru cabul tersebut langsung dijemut jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Polres) setempat, setelah diamankan terlebih dahulu oleh warga dan aparat desa setempat pada Jumat pekan lalu.

"Tersangka sehari-hari bertugas sebagai tenaga pengajar (guru) di sebuah yayasan di Mandirancan. Pada saat kami melakukan penangkapan, tersangka tertangkap basah oleh orangtua korban sedang melakukan pencabulan, sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung diamankan Polsek Mandirancan. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim dari unit PPA," ujar Syahduddi seperti dikutip dari Kabar Cirebon, Selasa (9/8).

Atas aksinya, si guru cabul ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ini bersifat leks spesialis Pasal 76 junto Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.***


editor: wawan s
sumber: pojoksatu.id

Kategori : Nusantara
wwwwww