Mau Ditangkap Jaksa, Mantan Anggota DPRD Lompat dari Lantai 2 Rumahnya, Beginilah Jadinya...

Mau Ditangkap Jaksa, Mantan Anggota DPRD Lompat dari Lantai 2 Rumahnya, Beginilah Jadinya...

ilustrasi

Rabu, 03 Agustus 2016 11:04 WIB

MOJOKERTO, POTRETNEWS.com - Suminto Adi, tersangka kasus kredit macet Rp 1,8 miliar BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto 2008, dibawa pulang ke rumahnya oleh petugas Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk dirawat hingga kondisinya pulih.

"Dia menjalani penyembuhan pada pinggul dan kaki kanannya yang patah," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto Fathur Rahman, Selasa (2/8/2016).

Fathur menjelaskan, setelah ditangkap tim Kejari Mojokerto dan Kota Malang di Griya Shanta bulan lalu, tersangka sempat menjalani perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo.

Dokter di RS tersebut menyebutkan, proses penyembuhan tersangka membutuhkan waktu yang lama. Apalagi, tulang belakang Suminto ada yang bergeser sehingga harus menjalani terapi.

"Makanya, dengan kondisi itu, kami memilih membantarkan tersangka ke rumahnya di Jombang," katanya.

Suminto Adi berusaha lompat dari lantai dua rumahnya di Perumahan Griya Shanta Malang, Jumat (15/7/2016), demi menghindari tim jaksa dari Kejari Mojokerto dan Kota Malang yang hendak menangkapnya.

Karena ketinggian mencapai enam meter, eks anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2009-2014 itu mengalami patah kaki dan pergeseran pinggul sehingga harus dibawa ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo.

Pihak kejaksaan tak khawatir Suminto akan kabur karena pihak keluarga tetap harus membawanya ke RS untuk dirawat. Namun, untuk antisipasi, jaksa berjanji tetap memantau perkembangan Suminto di rumahnya.

"Karena tak ditahan, maka tak ada tenggat untuk pelimpahan kasus ini. Namun setelah kondisi membaik, kami bakal segera memeriksanya," tegasnya.

Suminto ditetapkan sebagai tersangka menyusul empat tersangka sebelumnya yang ditetapkan pada 2014 lalu. Empat tersangka itu yakni dua dari PD BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto dan dua pengusaha peminjam (debitur) dana kredit.

Dua tersangka dari PD BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto tersebut yakni eks Direktur PD BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto, Mohamad Fuad, mantan Kepala Bagian Kredit PD BPR Bank Pasar, Muslim Bakri dan dua debitur dana kredit tersebut yakni dari CV Bukit Mas, Gozali Rahman dan CV Satu Utama, Berry Zalki yang berstatus anak dan ayah.***


editor: wawan s
sumber: kompas.com

Kategori : Nusantara
wwwwww