Kesal karena Dituding Selingkuh, Istri Nekat Bacok Suaminya Sendiri

Kesal karena Dituding Selingkuh, Istri Nekat Bacok Suaminya Sendiri

IRT (kiri) yang ditangkap polisi lantaran membacok sang suami saat malam takbiran.

Selasa, 19 Juli 2016 08:03 WIB

BENGKULU, POTRETNEWS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial Sa (32), yang tinggal di Desa Pematang Tiga, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terpaksa mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Pondok Kelapa. 

Ibu tiga anak ini ditangkap lantaran nekat membacok suaminya sendiri pada malam takbiran, Selasa (5/7) pekan lalu. Kasus itu sempat dimediasi damai, namun tak berhasil dan akhirnya diselesaikan melalui jalur hukum

Kapolsek Pondok Kelapa, Iptu Radian Andy Ratomo SIK, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sebuah parang yang diduga digunakan pelaku untuk beraksi.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lanjut,” jelas Kapolsek, seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress, Minggu (17/7).

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi di kediaman pelaku saat malam takbiran hari raya Idul Fitri 1437 H, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (5/7). Kronologis kejadian berawal dari ribut mulut antara keduanya.

Diduga korban emosi kepada pelaku yang diduga tak lagi mencintainya dan sudah memiliki pria idaman lain (PIL). Pelaku yang tak tahan dengan cacian korban langsung melakukan perlawanan dengan cara mengambil sebilah parang dan membacok kepala korban.

Akibat dibacok, korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri dan terpaksa dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk diberikan pertolongan pertama. “Akibat dianiaya sang istri, korban korban mendapatkan 7 luka jahitan dibagian pipi sebelah kiri,” tambah Kapolsek.

Sebelumnya, lanjut Kapolsek, perkara ini sempat diupayakan mediasi (damai,red) oleh Kepala Desa (Kades). Sayangnya, korban yang terlanjur kecewa akhirnya menolak untuk berdamai dan meneruskan perkara tersebut ke jalur hukum.

“Akibat perbuatan yang telah dilakukan, pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, pelaku ketika dikonfirmasi tak menampik pembacokan yang dilakukan olehnya. Hanya saja, pelaku mengaku bahwa peristiwa tersebut terpaksa dilakukan lantaran tak kuasa menahan sikap sang suami yang selalu memarahinya.

“Pertengkaran diantara kami memang sering terjadi dan saya selalu dimarahi. Saya menyesal telah membacok suami saya,” kata Sa.***


editor: wawan s
sumber: jpnn.com

Kategori : Nusantara
wwwwww