WALAH... KPK Panggil Orang yang Telah Meninggal Dunia untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi DPRD

WALAH... KPK Panggil Orang yang Telah Meninggal Dunia untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi DPRD

ilustrasi

Rabu, 22 Juni 2016 11:03 WIB
MEDAN, POTRETNEWS.com - Pemeriksaan para saksi yang dilakukan KPK di kota Medan terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, mendapat kritikan. Dalam daftar berisi 28 nama anggota dewan yang dipanggil pada pemeriksaan kedua hari ini, terdapat nama Effendi Napitupulu, anggota fraksi PDIP yang meninggal pada 19 April lalu. Anggota DPRD Sumut dari fraksi PDIP Sutrisno Pangaribuan mengatakan, masuknya nama Effendi tersebut merupakan bentuk dari buruknya sistem administrasi di KPK. "Mereka itu adalah lembaga yang menangani extraordinary crime, harusnya mereka juga extraordinary dalam hal administrasi," kata Sutrisno, Selasa (21/6/2016).

Sutrisno mengatakan, tidak mungkin KPK tidak mengetahui yang bersangkutan sudah meninggal. Hal ini dianggap tidak masuk akal mengingat koordinasi telah dilakukan lembaga antirasuah itu dengan sekretaris dewan DPRD Sumut terkait pemanggilan tersebut.

"Kan sudah secara terbuka, baik lewat media diketahui publik bahwa Effendi Napitupulu sudah meninggal. Ini administrasi KPK harus diperbaiki," ujarnya.

Selain mengkritik panggilan terhadap anggota fraksi PDIP yang sudah meninggal, Sutrisno juga mengkritik panggilan terhadap anggota fraksi PDIP lain, Siti Aminah Perangin-angin. Siti Aminah duduk sebagai anggota DPRD Sumut sejak November 2015 lalu sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Sudarto Sitepu yang maju di Pilkada Karo.

Menurut Sutrisno, pemanggilan terhadap Siti Aminah juga tidak masuk akal. Hal ini dikarenakan Siti dipastikan tidak ikut dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012, 2014, APBD TA 2013, 2014, 2015 dan interpelasi tahun 2015, yang menjadi materi pemeriksaan KPK kali ini.

"Urusannya apa (Siti dipanggil)? Sementara efek dari pemanggilan KPK sangat besar secara psikologis terhadap para anggota dewan yang meskipun berstatus saksi namun seolah sudah menjadi bagian dari perilaku yang melanggar itu," kata Sutrisno.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi mengatakan, pemanggilan terhadap seluruh anggota DPRD tersebut mengacu pada dokumen yang dimiliki penyidik. Meski begitu, ia mengatakan, KPK akan segera memperbaharui data tersebut.

"Pemanggilan itu berdasarkan dokumen yang dimiliki penyidik yang berkaitan dengan perkara. Nanti akan kita update database yang dimiliki," kata Priharsa.

Seperti diketahui, KPK kembali melanjutkan pemeriksaan para saksi terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada hampir semua anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Pada hari kedua hari ini, Selasa (21/6), ada 28 saksi yang dimintai keterangan untuk tujuh tersangka baru dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan berlangsung di Mako Satuan Brimob Polda Sumut, Medan. Tujuh tersangka baru itu, yakni Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar.

KPK menyatakan, ketujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014-2019 itu diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut. Pemberian tersebut terkait enam hal.

Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban pemprov Sumut TA 2012. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut TA 2013.

Ketiga, pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014. Keempat, pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015. Kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban pemprov Sumut TA 2014. Dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada tahun 2015.***


editor:
Wawan S

sumber:
republika.co.id

Kategori : Nusantara
wwwwww