ALAMAK... Sedang Hamil Enam Bulan, PSK Ini Masih Juga Keluyuran Cari Pelanggan, Akibatnya...

ALAMAK... Sedang Hamil Enam Bulan, PSK Ini Masih Juga Keluyuran Cari Pelanggan, Akibatnya...

PSK di Kendal, Jawa Tengah yang terjaring razia Satpol PP, Rabu (1/6). (foto: Radar Tegal)

Jum'at, 03 Juni 2016 09:04 WIB

KENDAL, POTRETNEWS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah menggelar razia terhadap para pekerja seks komersial (PSK) jelang Ramadan. Yang mengejutkan, dari razia itu Satpol PP mengamankan PSK yang hamil enam bulan.

PSK itu itu terjaring di kawasan warung remang-remang di Pasar Weleri. Warga Desa Kebondalem, Gringsing, Kabupaten Batang itu ternyata juga membawa anaknya yang masih berusia 10 tahun saat mencari pria hidung belang.

Satpol PP kemudian membawa PSK dan anaknya yang masih bocah itu ke kantor untuk diperiksa. PSK itu terpaksa diamankan karena berada di lokasi razia dan tidak membawa identitas diri.

Kepada petugas, PSK itu mengaku punya empat anak. Namun, ia menyandang status janda sejak bercerai dari suaminya.

Selain itu, Satpol PP juga mengamankan seorang PSK lainnya bernama Wuryanti. Namun, ia terlihat mengomel saat digelandang petugas karena merasa dijebak.

“Masa waktu mau ngamar tiba-tiba masnya (kirim) SMS seseorang. Tahu-tahu, ada yang menggedor pintu warung dan sudah ada banyak petugas di depan pintu kamarnya," ujarnya.

Meski demikian Wuryanti mengakui bahwa dirinya memang sudah setahun ini mangkal di tempat itu demi bertahan hidup bersama anaknya. "Pelanggan saya rata-rata pengunjung Pasar Weleri yang telah berusia di atas 40 tahun," katanya, yang mengaku berasal dari Rowosari.

Kepala Satpol PP Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, rencana razia penyakit masyarakat (pekat) itu diduga sudah bocor sebelumnya. Sebab, PSK yang ditangkap hanya dua orang.

"Diduga memang sudah bocor karena biasanya dilokasi tersebut sering digunakan mangkal para PSK. Meski sudah kerap dilakukan razia, warung remang-remang di Pasar Weleri ini masih digunakan untuk menjajakan diri," ujarnya.

Kedua PSK itu lantas diperiksa dan dicatat identitasnya. Mereka dikenai tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal nomor 10 tahun 2008 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Kendal.***

editor: wawan s
sumber: jpnn.com

Kategori : Nusantara
wwwwww