Ketua DPRD Unggah Foto Mesranya dengan Calon Istri ke-12 di Facebook

Ketua DPRD Unggah Foto Mesranya dengan Calon Istri ke-12 di Facebook

Ilustrasi.

Senin, 14 Maret 2016 14:59 WIB
PONTIANAK, POTRETNEWS.com - Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, MK alias KJ, dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan karena mengunggah foto mesra bersama seorang wanita berinisial PL. Laporan tersebut disampaikan pihak keluarga PL pada Kamis (10/3/2016). MU, paman PL, mengatakan, pihak keluarga tidak terima atas ulah ketua dewan tersebut, yang dinilai sangat tidak layak. Foto itu diunggah di akun media sosial KJ pada awal Maret lalu.

"Tidak etis mengunggah foto di dalam hotel dengan perempuan yang bukan istrinya," kata MU, Minggu (13/3/2016), dalam jumpa pers bersama sejumlah media di Pontianak.

MU menambahkan, perkenalan antara KJ dan PL terjadi pada tanggal 27 Desember 2015. Saat itu, PL diminta untuk menjadi bagian dari pagar ayu penerima tamu dalam acara open house perayaan Natal di rumah dinas ketua dewan dari partai PDI Perjuangan tersebut.

Hubungan perkenalan itu pun berlanjut. PL yang merupakan guru honorer di salah satu SMK di Bengkayang kemudian dilamar oleh KJ.

"KJ datang ke rumah orangtua PL pada awal Januari, menyampaikan niat dan maksud hendak melamar anaknya tersebut," ucap MU. Niat tersebut ditolak mentah-mentah oleh orangtua PL. Sebab, KJ diketahui memiliki 11 istri, dan hendak menjadikan PL sebagai istri ke-12.

Kuasa hukum keluarga PL, Martinus Ekok, mengatakan, dari 11 pernikahan yang dilakukan KJ, tidak satu pun terdaftar di catatan sipil.

"Bahwa benar KJ sudah melakukan pernikahan sebanyak 11 kali, dan menurut yang diberitakan sejumlah media, tidak ada satu pun yang tercatat," kata Martinus saat mendampingi keluarga PL.

Martinus menambahkan, pihak keluarga akan menempuh jalur hukum karena KJ melapor kepada polisi atas tuduhan penipuan yang dilakukan oleh PL. Laporan polisi tersebut dibuat pada tanggal 24 Februari 2016 sebagai buntut penolakan keluarga atas niat MK menikahi PL.

"PL dituduh menggelapkan mobil Honda Jazz KB 1948 XY atas nama PL. Padahal, mobil tersebut sudah diberikan KJ kepada PL sebagai hadiah," ucap Martinus.

Pihak keluarga berharap, laporan yang disampaikan kepada badan kehormatan dewan ditindaklanjuti secepatnya karena tindakan yang sudah dilakukan KJ tersebut dinilai melanggar kode etik. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Kompas.com

Kategori : Nusantara
wwwwww