DPRD: Sinar Mas Harus Penuhi Tuntutan Mantan Karyawan

DPRD: Sinar Mas Harus Penuhi Tuntutan Mantan Karyawan

Ilustrasi.

Sabtu, 12 Maret 2016 14:03 WIB
PADANG, POTRETNEWS.com - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta PT Sinarmas Multifinance daerah itu memenuhi tuntutan mantan karyawan yang diberhentikan sepihak sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait ketenagakerjaan. "Penuhi hak karyawan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan ditelantarkan saja," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Surya Jufri di Padang, Jumat (11/3/2016).

Ia menegaskan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), PT Sinarmas Multifinance wajib membayarkan hak karyawan yang diberhentikan sepihak itu. "Saya minta pernyataan kesediaan Sinarmas untuk membayar hak karyawan itu," tegasnya.

Selain itu, ia mengatakan tidak terpenuhinya hak karyawan PT Sinarmas juga imbas dari kelalaian Dinsosnaker setempat yang tidak melakukan pengawasan tenaga kerja dengan maksimal serta tidak meminta laporan secara berkala pada perusahaan.

Anggota Komisi IV Dian Anggraini menyatakan jika PT Sinarmas tidak segera memenuhi hak karyawan tersebut, maka ia akan turut serta memfasilitasi para karyawan yang diberhentikan untuk melanjutkan ke pengadilan. "Saya bahkan akan menyediakan pengacaranya," tegasnya.

Sementara Human Resources Departemen (HRD) PT Sinarmas Multifinance Kota Padang, Sonny Ferdian menyatakan sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya tentu bersedia memenuhi hak karyawan tersebut.

Ia menyampaikan ke depannya pihaknya juga akan memperbaiki pengelolaan perusahaan itu sehingga tidak ada lagi persoalan serupa yang muncul.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Padang Frisdawati mengatakan sebenarnya persoalan mantan karyawan PT Sinarmas Multifinance tersebut masih dalam tahap mediasi di instansi itu.

Menurutnya, Dinsosnaker Padang sudah dua kali memediasi persoalan tersebut. Rencananya mediasi ketiga akan dilaksanakan pada 15 Maret 2016.

"Segala sesuatu yang menjadi tuntutan mantan karyawan itu sudah disanggupi oleh PT Sinarmas dalam mediasi kedua. Tinggal penyelesaiannya saja di mediasi ketiga," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan sejumlah mantan karyawan PT Sinarmas Multifinance mendatangi DPRD Padang pada Selasa (23/2/2016) untuk mengadukan nasib mereka setelah diberhentikan sepihak.

"Bersama Dinsosnaker sudah dua kali mediasi. Namun kami tetap tidak mendapat kejelasan terkait PHK. Apalagi kontrak kerja tidak diperlihatkan," kata salah seorang mantan karyawan Sinarmas, Nasril. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
Suarapembaruan.com

Kategori : Nusantara
wwwwww