Wow! Setelah Dieliminasi KPU Simalungun, JR Saragih Diloloskan PTTUN Sehari sebelum Pilkada

Wow! Setelah Dieliminasi KPU Simalungun, JR Saragih Diloloskan PTTUN Sehari sebelum Pilkada

Calon Bupati Simalungun JR Saragih (tengah, kaos garis-garis) dan kuasa hukumnya Hinca Panjaitan yang juga Sekjen DPP Partai Demokrat di PT TUN Medan, Selasa (8/12/2015).

Selasa, 08 Desember 2015 17:45 WIB
MEDAN, POTRETNEWS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan calon BupatiSimalungun JR Saragih, yang sebelumnya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun yang sempat membatalkan pencalonan dirinya. Dalam putusan tersebut, hakim berpendapat bahwa JR Saragih berhak ikut dalam pemilihan. "Dalam pertimbangan kami, terdapat keadaan yang sangat mendesak, bahwa dalam hal ini penggugat dirugikan dengan keputusan KPUD Simalungun. Kedua, bahwa pertimbangan kami, surat suara telah dicetak, sehingga jika dibatalkan, menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara," ungkap majelis hakim yang diketuai Asmin Simanjorang, Selasa (8/12/2015) sore. Dalam hal ini, kata hakim, KPUD Simalungun wajib menjalankan penundaan pencoretan pasangan calon nomor 4, JR Saragih dan Amran Sinaga hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, kata hakim, bisa mengajukan banding.

"Demikian putusan ini kami bacakan untuk segera ditaati dan dijalankan," kata hakim Asmin didampingi dua hakim anggota masing-masing Masuri dan Disiplin Manau.

Begitu mendengar putusan hakim, puluhan massa pendukung JR Saragih yang diantaranya merupakan kader Partai Demokrat tampak bersorak sorai. Mereka begitu girang ketika mendengar putusan hakim.

"Hidup JR. Hidup JR," teriak kader Demokrat di dalam ruang sidang. Hingga saat ini, kader Demokrat masih bertahan di gedung PTTUN Medan, seperti dilansir tribun-medan.com. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Nusantara
wwwwww