Tiga Hari Jelang Pencoblosan, JR Saragih-Amran Sinaga Dicoret dari Peserta Pilkada Simalungun

Tiga Hari Jelang Pencoblosan, JR Saragih-Amran Sinaga Dicoret dari Peserta Pilkada Simalungun

Mantan Bupati Simalungun JR Saragih (kiri) dan Amran Sinaga saat menaiki mobil tua usai mendaftar di KPU Simalungun, Senin (27/7/2015).

Minggu, 06 Desember 2015 11:15 WIB
PEMATANGSIANTAR, POTRETNEWS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Hadar Nafis Gumay mengatakan KPUSimalungun telah ”mengeleminasi” pasangan JR Saragih danAmran Sinaga. Alasannya Amran Sinaga tersangkut kasus hukum. "Pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga tidak bisa lagi melanjutkan pencalonannya," katanya, Sabtu (5/12/2015) di Parapat. Hadar mengatakan Hal ini sesuai dengan UU PKPU No 9 Tahun 2015 tepat di Pasal 88 poin (b) tegas menyatakan pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara. "KPU Simalungun merubah keputusan karena ada fakta hukum baru yang final," katanya. Menurut mantan dosen ilmu sosiologi FISIP UI ini, pascamendapatkan salinan dan putusan dari Mahkamah Agung, maka, KPU Simalungun akan segera membuat putusan baru sebelum tanggal 9 Desember 2015.

"Sebelum 9 Desember harus diubah. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak suara karena memilih pasangan calon yang tidak sah," kata alumnus Purdue University, Amerika Serikat ini. ***

(M Yamin Indra)
Kategori : Nusantara
Sumber:Tribunnews.com
wwwwww