Kasus Bansos Gatot Pujo, Eddy Sofyan Diberhentikan sebagai Pj Wali Kota Siantar

Kasus Bansos Gatot Pujo, Eddy Sofyan Diberhentikan sebagai Pj Wali Kota Siantar

Penjabat Wali Kota Pematangsiantar Eddy Sofyan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Jum'at, 13 November 2015 22:07 WIB
MEDAN, POTRETNEWS.com - Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Eddy Syofian Purba sebagai pengganti Penjabat Wali Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, setelah dia ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi dana bantuan sosial dan dana hibah Provinsi Sumatera Utara periode 2012-2013, yang juga melibatkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. "Hari ini, ada surat dari Kementerian Dalam Negeri yang diputuskan, Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Tengku Erry. Pelaksana Harian Wali Kota Pematangsiantar oleh Sekretaris Siantar Donver Panggabean sampai ada penjabat wali kota definitif,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga, Jumat (13/11/2015).

Menurut Ritonga, setelah Kejaksaan Agung menahan Eddy, yang juga menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara langsung melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dalam rapat tersebut, dibahas soal status Eddy.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka lantaran memverifikasi data dan dokumen yang tidak memenuhi syarat terhadap sejumlah penerima dana. Alhasil, 16 lembaga swadaya masyarakat fiktif menjadi penerima dana tersebut dengan jumlah Rp 1,67 miliar.

Enam organisasi atau lembaga lain tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana dengan nilai mencapai Rp 530 juta. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar.

Eddy disangka melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Nusantara
Sumber:Tempo.co
wwwwww