DPR: Jika Terbukti Lakukan Kartel, Honda dan Yamaha Wajib Turunkan Harga Skuter Matik
![]() |
ilustrasi |
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, harga sepeda motor matik yang dijual oleh pabrikan asal Jepang tersebut seharusnya berada di bawah Rp 15 juta. Untuk itu, apabila terbukti di pengadilan, Yamaha dan Honda harus bisa menurunkan harga skuter matik di pasaran.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasril Bahar mengungkapkan, harga sepeda motor terutama skuter matik di Indonesia harusnya tidak berada di kisaran Rp 17 juta hingga Rp 19 juta.Untuk itu, DPR mendukung apabila nantinya pengadilan memutuskan untuk meminta PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) menurunkan harga motor matik."Kalau terbukti di pengadilan mereka melakukan praktik kartel, mereka harus membayar denda kepada negara dan menurunkan harga yang sesungguhnya. Kita setuju saja kalau harga diturunkan. Namun harga sepeda motor matik yang lebih mahal dibanding dengan harga diluar negeri ini sesungguhnya perlu dibuktikan dan perlu hasil penyelidikan dan penyidikan KPPU," ujar Nasril di Jakarta, Kamis (21/7).Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan, Komisi VI DPR RI saat ini masih terus menunggu hasil persidangan pada 26 Juli mendatang. Nasril berharap agar pengadilan segera memberi keputusan agar konsumen mendapat kepastian.editor: wawan s
sumber: merdeka.com

























