Menteri Yuddy Pidanakan PNS yang Nekat Terima Parcel

Menteri Yuddy Pidanakan PNS yang Nekat Terima Parcel

Yuddy Chrisnandi

Rabu, 22 Juni 2016 08:03 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Seluruh ‎pimpinan instansi pemerintah diminta tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya.

"Surat edaran (SE) sedang dibuat, intinya PNS yang menduduki jabatan maupun pekerjaan tidak diperkenakan menerima parcel atau hadiah lainnya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, Selasa (21/6/2016).

Menurut Yuddy, ‎larangan tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8.

Dalam aturan, secara jelas menyatakan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Politikus Hanura itu menambahkan, pelarangan gratifikasi berlaku di dalam negeri maupun di luar negeri. Termasuk apakah itu menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. ‎Sedangkan ukuran nilai gratifikasi sebesar Rp 1 juta.

“Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya parcel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tutur Yuddy.

Meski begitu, Yuddy menambahkan, ketentuan dimaksud tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.

“Makanya saya minta bagi PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi,” pinta dia. ***


editor:
Wawan S

sumber:
jpnn.com

Kategori : Nasional
wwwwww