Sidang Perdana, Terdakwa Pembunuh Eno Parinah Dicaci Maki dan Sempat Dipukuli Warga

Sidang Perdana, Terdakwa Pembunuh Eno Parinah Dicaci Maki dan Sempat Dipukuli Warga
Rabu, 08 Juni 2016 18:44 WIB
TANGERANG, POTRETNEWS.com - Kasus perkosaan dan pembunuhan sadis terhadap Eno Parinah (18) mulai disidangakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6) kemarin. Terdakwa yang disidang adalah Rahmat Alim (16), satu dari tiga tersangka. Persidangan dilakukan tertutup karena terdakwa masih di bawah umur. Keluarga korban dan warga yang hadir di pengadilan sempat emosi.

Usai menjalani sidang tertutup, terdakwa yang dikawal ketat aparat kepolisian langsung diserbu keluarga korban yang emosi. Pihak keluarga korban mencacinya dan sempat memukulnya.

"Dasar setan, mati aja luh," teriak salah satu keluarga korban.

Bahkan saat masuk ke dalam mobil tahanan, puluhan warga dari Serang, Banten tempat tinggal Eno yang berdemo juga mengamuk. Namun, mobil tahanan tersebut dengan cepat melaju meninggalkan PN Tangerang sehingga tidak sempat jadi sasaran amukan warga. Terdakwa selanjutnya dibawa ke Lapas Anak Tangerang.

Ayah korban, Arif Fikri mengatakan, dalam sidang berlangsung tertutup itu, dia memberikan keterangan terkait pertama kali mengetahui kabar anaknya tewas. Menurut dia, terdakwa bukan kekasih Enno.

"Saya tahu Enno meninggal dikabari saudara. Saya tidak kenal pelaku. Dia bukan pacar Enno," kata Arif.

Arif juga menuntut pelaku dihukum mati. Dia mengaku akan terus datang ke sidang mengawal prosesnya.

"Saya ingin hukuman terberat, ya hukuman mati," ujar Arif.

Agenda sidang pertama tersebut ialah pembacaan dakwaan. Namun karena pihak terdakwa tidak menyampaikan eksepsi, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan beberapa saksi.

Rahmat didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 juncto Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Pengadilan Anak. Dakwaan subsider, dia dianggap melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dan pasal 339 KUHP dan 351 ayat 2.

"Ancaman hukumannya yakni mati, seumur hidup, dan 20 tahun. Namun dalam sistem pengadilan anak, ancamannya setengah dari ancaman hukuman bagi orang dewasa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Edward Kaban.

Seperti diketahui, Rahmat bersama dua tersangka lain, Rahmat Arifin (24), dan Imam Hapriadi (24), membunuh dan memperkosa Enno. Peristiwa itu terjadi pada pada 13 Mei 2016, di dalam mess PT Polyta Global Mandiri, RT 04/RW 01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Enno ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan gagang cangkul menancap di bagian vitalnya. Berdasarkan autopsi, cangkul itu dimasukkan paksa oleh salah satu tersangka saat korban masih hidup, hingga akhirnya tewas.***

editor: wawan s
sumber: merdeka.com

Kategori : Nasional
wwwwww