Polri-KPK Sepakat Hanya Usut Korupsi Kakap, yang Rp50 Juta ke Bawah Cukup Dikembalikan

Polri-KPK Sepakat Hanya Usut Korupsi Kakap, yang Rp50 Juta ke Bawah Cukup Dikembalikan

Ketua KPK Agus Rahardjo salam komando dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dalam suatu kesempatan.

Jum'at, 26 Februari 2016 11:19 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Mochamad Iriawan dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Muhammad Syarif sepakat untuk mengusut korupsi kelas kakap. Kebijakan diambil lantaran menjamurnya korupsi di beragam sektor dengan nilai kerugian yang beragam. "Tadi juga membahas koordinasi dan supervisi termasuk pengawasan. Ada yang disampaikan oleh Kabiro Hukum KPK (Setiadi) kasus (korupsi) yang ditangani penyidik yang Rp50 juta ke bawah, itu cukup restorative justice yaitu dikembalikan (uangnya)," kata Iriawan dan jajarannya usai pertemuan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Kebijakan tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Kejaksaan Agung yang mengatakan pembatasan penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Komisi antirasuah dan Mabes Polri menyepakati poin tersebut dan akan mengusut kasus besar. Kasus besar berarti nilai kerugian negaranya tinggi atau kasus yang melibatkan sosok elit politik atau pejabat negara.

"Tujuannya untuk mempermudah penyidik di lapangan karena banyak sekali kasus yang ditangani, jadi kasus yang besar-besar saja yang akan ditangani dan juga dikoordinasi dengan KPK, Kepala Kepolisian, dan Kejaksaan di lapangan," katanya.

Sementara itu, untuk kasus kecil dengan nilai transaksi di bawah Rp 50 juta ke bawah akan ditempuh melalui jalur damai. Pegawai negeri ini diwajibkan untuk mengembalikan uang dan akan diberi sanksi mulai dari mutasi ke jabatan yang lebih rendah atau pemecatan.

Koordinasi dan Supervisi
Untuk mengencangkan koordinasi dan supervisi kasus korupsi termasuk pencegahannya, satuan tugas khusus yang diinisiasi KPK akan masuk ke kementerian, lembaga, serta pemerintah provinsi. Iriawan merespons positif satgas tersebut dengan membuka kesempatan apabila KPK mengajak Korps Bahayangkara untuk bergabung.

"Rencananya ke sana (Satgas Gabungan) yang jelas KPK sudah memprakarsai itu, nanti akan ketemu pimpinan KPK dan pimpinan kami," ucapnya.

Sebelumnya, KPK bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Polda Jawa Timur berhasil menciduk seorang tersangka buron kasus korupsi reboisasi lahan, Suryo Handoko di daerah Kaniogoro, Blitar, Rabu (10/2/2016). Suryo diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan reboisasi di lahan bekas milik PT Mentaya seluas 840 hektare. Selain itu, ia diduga turut campur melakukan rasuah dalam proyek pemeliharaan tanaman di Kotawaringin Timur.

Sebelumnya, KPK juga melakukan supervisi terhadap penyelidikan dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau tahun anggaran 2013. Kejaksaan setempat menilai ada penyelewengan proyek yang digarap sejak tahun 2011 hingga 2014 ini. Proyek ini mangkrak namun Korps Adhyaksa tak kunjung mengusut. KPK pun mendatangkan tim ahli untuk mengecek fisik di lapangan terkait proyek tersebut. ***

Sumber:
Cnnindonesia.com

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Nasional
wwwwww