Karena Alasan Ini, Mendagri Batalkan Pelantikan Bupati/Wali Kota di Istana

Karena Alasan Ini, Mendagri Batalkan Pelantikan Bupati/Wali Kota di Istana

Mendagri Tjahjo Kumolo. (foto: okezone.com)

Rabu, 03 Februari 2016 09:56 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Pelantikan bupati dan wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2015 lalu batal dilaksanakan di Istana Negara Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, alasan membatalkan pelantikan tersebut karena Undang-Undang. ”Undang-Undang (Nomor 8 Tahun 2015, red). Harus merubah UU dulu, kan enggak mungkin,” ujar Tjahjo Kumolo saat ditemui di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2016). Meski pelantikan tersebut dibatalkan, Pemerintah akan tetap mengundang kepala daerah datang ke Jakarta.

“Tapi tetap sama, di daerah nanti kita undang ke Jakarta. Ada presiden, menko-menko, KPK, Kejaksaan dan lain sebagainya,” terangnya

Saat ditanya apakah untuk kedepannya ada rencana merubah UU supaya bupati/walikota bisa dilantik di Istana, Tjahjo mengatakan, hal itu tergantung dari DPR nantinya.

“Kalau diubah ya bisa aja. Bagaimanapun presiden punya kewenangan, toh keputusannya pusat. SK nya SK pusat. Yang melantik Gubernur,” terang Tjahjo.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menargetkan pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih akan berlangsung pada 11 – 12 Februari mendatang. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) i yang akan mengesahkan jabatan mereka sebagai kepala daerah definitif di Istana Negara Nanti.

Tjahjo mengatakan, pelantikan tersebut untuk kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia tak menjadwalkan untuk provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) lantaran daerah tersebut melakukan pemungutan suara susulan pada Januari lalu.

Sedangkan untuk pelantikan kepala daerah tingkat dua terpilih, yakni Bupati/walikota rencananya pada tanggal 15 Februari. Wacana pelantikan bupati/wali kota yang awalnya di Istana, kemungkinan batal. Mereka akan dilantik di ibu kota provinsi masing-masing. (Ahmad Halim)

Sumber:
Beritaempat.com

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Nasional
wwwwww