Refly Harun: Solusi Terbaik Atasi Kemelut Golkar, Mahkamah Partai Inisiasi Munas

Refly Harun: Solusi Terbaik Atasi Kemelut Golkar, Mahkamah Partai Inisiasi Munas

Pakar hukum tata negara Refly Harun, dalam rapat pemantapan konsolidasi di rumah Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, di Jakarta Timur, Minggu (10/1/2016).

Minggu, 10 Januari 2016 22:44 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, sarannya agar kader Partai Golkar meminta perpanjangan SK kepengurusan hasil Munas Riau tidak lagi diperlukan jika Mahkamah Partai Golkar (MPG) masih tetap berlaku. Menurut Refly, MPG yang masih aktif memiliki legalistas untuk menyelesaikan sengketa internal Golkar. "Menurut info yang saya dapat di sini, MPG masih hidup. Nah, kalau masih hidup, maka MPG bisa melakukan penyelesian di jalur hukum atau secara aturan partai," ujar Refly saat ditemui di kediaman Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono di Jakarta Timur, Minggu (10/1/2016).

Sebelumnya, Refly menilai perpanjangan SK Riau tersebut sebagai salah satu cara untuk mengisi kekosongan kepengurusan Partai Golkar. Kepengurusan sementara untuk melakukan langkah-langkah konsolidasi.

Sementara itu, menurut Refly, MPG sebaiknya tidak mengambil jalur hukum dalam penyelesaian sengketa.

Persidangan MPG untuk menentukan salah satu kubu dinilai akan ditolak pihak lain, dan kemudian berlanjut melalui peradilan umum seperti yang terjadi sebelumnya.

Menurut dia, satu-satunya jalan terbaik adalah MPG menginisiasi dilaksanakannya Musyawarah Nasional. MPG dapat berupaya untuk berkonsolidasi kepada masing-masing pihak agar sepakat dilakukan Munas rekonsiliasi.

"Itu sah dan legal, itu yang terpenting. Kalau tidak ada organ yang aktif, munas akan ilegal, karena kedua kepengurusan (Ancol dan Bali) tidak ada yang sah," kata Refly. ***

(Akham Sophian)
Kategori : Nasional
Sumber:Kompas.com
wwwwww