Kejaksaan belum Ungkap Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bimtek BUMDes Kabupaten Simalungun TA 2025, padahal Sudah 8 Bulan Naik Sidik
Suasana di depan Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun. (Foto: dok. TRIBUN-MEDAN.com)SIMALUNGUN, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri Simalungun telah delapan bulan menaikkan kasus dugaan korupsi Bimtek Pelatihan Ketahanan Pangan Desa Kabupaten Simalungun TA 2025 dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun hingga saat ini belum mengungkap nilai kerugian negara maupun tersangka dalam kasus yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh CV Sigma.
Adapun kasus ini didalami lewat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026 dengan total saksi yang diperiksa mencapai ratusan orang mulai dari kepala desa, sekretaris desa, camat di Kabupaten Simalungun, serta direktur, sekretaris, bendahara, dan Pengawas BUMNag/BUMDes hingga jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN).Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudi Sahputra beralasan hasil kerugian negara dari audit Inspektorat Kabupaten Simalungun belum keluar. “Hasil audit belum keluar, bang,” kata Yudi singkat, seperti dilansir Tribun-Medan.com.Diketahui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti terus dikebut oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun dilakukan mengingat Kejari Simalungun di bawah Kepala Kejari (Kajari) Simalungun, H. Munawal Hadi, memiliki keterbatasan anggaran untuk menggandeng BPK Perwakilan Sumatera Utara. Adapun indikasi kerugian negara dilatari adanya dugaan peserta fiktif, perbedaan harga fasilitas hotel, dan penggunaan dana desa.***























