Golkar Usulkan ’Dapil Nasional’ dalam RUU Pemilu, Caleg Kalah Berpeluang Masuk DPR
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: dok. ISTIMEWA)JAKARTA, POTRETNEWS.com — Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, bicara soal usulan daerah pemilihan (Dapil) nasional di RUU Pemilu. Doli mengatakan pihaknya mengusulkan sistem campuran dengan adanya dapil nasional yang merepresentasikan kebijakan internal partai.
"Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional," ujar Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia mengatakan partai yang menentukan pihak yang berkesempatan di dapil nasional mewakili partai. Ia menyebut jika usulan ini terealisasi, maka ada 85 dapil nantinya."Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya," ujar Doli."Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional," sambungnya.Adapun anggota DPR periode 2024-2029 berjumlah 580 orang. Doli mengatakan jika ada dapil nasional, maka berpotensi adanya penambahan kursi sebesar 58 kursi.























